Syarat lain adakah ketersediaan tenaga pengajar bergelar magister. Lalu, program studi apparisal harus sudah memiliki buku ajar minimal 200 judul. Tentu saja, tak boleh dilupakan, syarat ketersediaan sarana dan prasarana pendukung seperti kelas, laboratorium, dan perpustakaan.
Meski demikian, kata Ilah, Ditjen Dikti tak menutup kemungkinan permintaan Hamid dan MAPPI dikabulkan. Masalahnya, kedua pihak belum pernah bertemu membicarakan hal ini. “Silahkan datang, kita duduk bersama untuk mendiskusikan permintaan ini,” pungkas Ilah.
Bagaimana MAPPI?