Aksi debt collector kembali menyorot perhatian publik saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan. Namun yang menjadi perhatian adalah sikap debt collector tersebut yang bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.
Belakangan diketahui bahwa salah satu debt collector yang membentak anggota polisi mengantongi izin. Hendry Noya selaku kuasa hukum salah satu debt collector yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku, yakni Lesly Wattimena (LW) mengklaim mengantongi izin saat melakukan penarikan tersebut.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan pihaknya mengecam segala tindakan debt collector yang tidak terpuji saat menjalankan tugas.
Baca Juga:
- Dasar Hukum Menggunakan Jasa Debt Collector
- Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan
- Ancaman Pidana Debt Collector yang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang
Namun dia menegaskan bahwa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh APPI sudah melewati proses yang ketat, di mana calon debt collector harus membaca modul yang berisi tata cara collection yang benar saat training. Kemudian mengikuti ujian tertulis, jika memenuhi syarat maka akan dinyatakan lulus.
“Dari ujian banyak mereka yang nggak lulus, bahkan ada yang teriak tolong dong pak loloskan. Mereka sampai berulang-ulang ikuti ujian, kita tidak akan memberikan toleransi kalau memang tidak lolos,” kata Suwandi kepada Hukumonline, Selasa (28/2).
Adapun pihak yang ingin mengikuti ujian harus membayar sejumlah biaya, di mana ujian dapat dilakukan secara online maupun offline. Meskipun dapat dilakukan secara online, Suwandi menjamin bahwa setiap hasil ujian didapatkan tanpa kecurangan. Pasalnya saat ujian berlangsung kamera yang menyorot peserta ujian berada dalam posisi on.