PKPU BCA Dikabulkan, APOL Siap Restrukturisasi Utang
Berita

PKPU BCA Dikabulkan, APOL Siap Restrukturisasi Utang

Majelis menilai permohonan telah memenuhi syarat yaitu dengan adanya utang dari APOL.

M-11
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan PKPU BCA, APOL siap restrukturisasi utang. Foto: SGP
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan PKPU BCA, APOL siap restrukturisasi utang. Foto: SGP

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dikabulkan oleh majelis hakim. “Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon,” kata Hakim Ennid Hasanudin di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai antara termohon (APOL) dan pemohon (BCA) mempunyai hubungan hukum. Selain itu, terbukti juga adanya utang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo. “Terbukti ada utang antara APOL dan BCA,” Ennid menambahkan.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum BCA, Swandy Halim menyatakan puas dengan putusan hakim. “Ya itu memang sudah seharusnya, PKPU dapat dianggap sebagai perdamaian, jadi harus didahulukan,” ujar Swandy kepada sejumlah wartawan.

 

Menurutnya, upaya pailit merupakan upaya yang terakhir. “Pailit sebagai ultimum remidium,” tambahnya.

 

Selain itu, menurut Swandy, APOL juga telah mengakui adanya utang pada sejumlah kreditor. “Jadi hakim tidak ada pilihan lagi selain mengabulkan,” tambahnya. Mengenai dalil PT Asuransi Central Asia (ACA) dimana syarat kreditor harus diajukan pada hari pertama, Swandy membantahnya.

 

“Ketentuan bahwa pengajuan PKPU harus pada sidang pertama itu hanya berlaku untuk debitor, itu saja bukan sidang pertama, tetapi kesempatan pertama,” kata Swandy. Sedangkan untuk kreditor, ujar Swandy, tidak ada batasan kapan untuk mengajukan PKPU.

 

Sementara itu kuasa hukum APOL, Ivan Wibowo mengaku menerima putusan hakim. Proses selanjutnya adalah restrukturisasi utang. “Proses selanjutnya kami akan merestrukturasi utang, dibantu oleh kurator,” katanya usai persidangan.

 

Selain memutus perihal PKPU yang diajukan BCA, majelis dalam putusannya juga menyinggung soal keberatan yang dilayangkan oleh ACA. Dalam putusannya, majelis menolak keberatan ACA.

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ACA, Hendro Saryanto mengaku keberatan. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan untuk menyampaikan keberatan sudah jelas. Namun, hakim tidak mengindahkan dasar hukum tersebut.

 

Karena itu, Hendro berjanji akan melakukan upaya hukum lain atas putusan PKPU ini. "Persisnya, upaya hukum yang kami lakukan akan kami informasikan setelah mendapatkan salinan putusan," kata Hendro.

 

Dalam putusan, majelis juga menetapkan pengurus untuk mengurus PKPU tersebut. Para pengurus tersebut adalah Djarwono, Albert Jen Harris Marbun, dan Duma Hutapea. Sedangkan hakim pengawasnya adalah Marsudin Nainggolan. PKPU ini akan dilangsungkan selama 45 hari ke depan.

 

Untuk diketahui, BCA mengajukan PKPU atas APOL secara bersamaan dengan permohonan pailit ACA terhadap APOL. Lebih tepatnya, PKPU diajukan ketika permohonan pailit telah memasuki sidang keempat. 

 

Dengan didaftarkannya PKPU, maka untuk sementara persidangan permohonan pailit yang diajukan ACA terhadap APOL dihentikan menunggu penetapan mengenai PKPU. BCA merupakan salah satu kreditor dari termohon pailit (APOL) dengan nilai utang Rp100 miliar dan AS$9 juta. 

 

 

Tags: