Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas
Berita

Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas

Pemerintah tidak akan melakukan intervensi. tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini adalah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Kemenhub Godok Regulasi Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi)

 

Tulus menjelaskan bahwa saat ini hanya pihak aplikator saja yang mengetahui komposisi dan besaran tarif yang ditentukan. Sebaiknya hal tersebut bisa dirumuskan bersama antara aplikator dan pengemudi online, mengingat saat ini pengemudi online jumlahnya sudah sangat masif. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa ikut campur karena pengemudi online tidak termasuk angkutan umum.

 

“Sebelumnya, saya pernah berdiskusi di Kemenhub dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat dan juga dari KPPU. Intinya bahwa soal tarif bisa diselesaikan bussiness to bussiness (B2B) antara aplikator dan driver, tapi memang pemerintah tidak bisa ikut karena ojol bukan angkutan umum,” katanya.

 

Menurut Tulus, pesan dari KPPU saat itu adalah saat penentuan tarif jangan sampai terjadi pelanggaran tarif sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

 

“Seperti praktek kartel jadi dua aplikator duduk bersama untuk menentukan tarif bersama itu tidak boleh karena itu melanggar undang-undang tersebut,” jelas Tulus.

 

Akan tetapi diakui Tulus bahwa masalah tarif ini kerapkali menimbulkan pembahasan lebih lanjut dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menginginkan motor sebagai angkutan umum. Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Hal ini berlaku di Indonesia dan seluruh dunia.

 

“Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Dan itu tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia tidak ada. Sepeda motor itu angkutan orang. Sepeda motor itu hanya sebagai kendaraan pribadi dan itu dengan jarak-jarak tertentu saja bukan tanpa jarak,” terangnya.

 

(Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Minta ‘Pengakuan’ di UU LLAJ, Begini Pandangan Ahli)

 

Kalaupun dijadikan angkutan umum, lanjut Tulus, itu biasanya kurir untuk pengiriman barang. Di negara Eropa, misalnya. Banyak motor yang dijadikan pengantaran barang seperti gojek, go send dan itu bisa dibenarkan sesuai fenomena yang ada. “Tapi kalau sebagai angkutan orang ini yang tidak bisa,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait