Aplikasi Penyedia Musik Sejenis JOOX, iTunes Siap-siap Kena Royalti
Utama

Aplikasi Penyedia Musik Sejenis JOOX, iTunes Siap-siap Kena Royalti

Saat ini potensi royalti musik Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp3 triliun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Aplikasi-aplikasi penyedia dan pemutar musik yang berbasis internet atau daring banyak bertebaran dan dapat diunduh dengan mudah melalui smartphone. Misalnya saja JOOX, Spotify, iTunes, Xbox, Youtube dan sejenisnya. Kemudahan mendengarkan musik yang ditawarkan oleh aplikasi ini banyak digandrungi oleh kawula muda milenial.

 

Maraknya keberadaan aplikasi sejenis ini membuat pemerintah berencana untuk memungut royalti. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa perlu adanya campur tangan pemerintah dalam bidang permusikan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual pemusik dan pihak terkait, yang selama ini belum diatur dengan tegas dan jelas.

 

“Mengapa ada campur tangan negara supaya ada tanggung jawab dari negara untuk melindungi pemusik, pencipta lagu dan pihak terkait,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (29/1).

 

Menurut Yasonna, hampir di semua negara royalti permusikan melalui media sosial dan aplikasi diatur dengan jelas, sementara Indonesia belum memiliki aturan terkait. Untuk itu pemerintah akan membuat aturan penarikan royalti melalui media sosial dan aplikasi, serta dari luar negeri, mengingat potensi royalti musik Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp3 triliun. Saat ini, dana tersebut tidak dapat ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dikarenakan belum adanya database musik yang lengkap.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemekumham, Freddy Harris, menambahkan bahwa penyusunan database musik Indonesia menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk menarik royalti dari bidang musik yang terdapat pada aplikasi-aplikasi musik online dan di luar negeri. Jika database tidak disusun, lanjutnya, maka royalti akan sulit untuk dibawa masuk ke Indonesia.

 

“Pengaturan royalti di medsos (akan) diatur, semua diatur di Amerika di atur, LMKN akan mengatur. Makanya kami akan membuat database musik itu supaya apa, supaya Youtube, iTunes, Xbox, Spotify, itu harus bayar ke pencipta kita. Cuma karena kita belum punya data music yang baik jadi mereka suka nahan-nahan,” kata Freddy.

 

Menurutnya, uang pemusik Indonesia yang standby di luar negeri mencapai Rp3 triliun dan tidak bisa ditarik. “Lagu kita di Malaysia banyak dipakai, tapi mekanisme (royalti) enggak ada, kita selalu berkelahi dibawah pada akhirnya kesempatan untuk melindungi pencipta dan pihak terkait terlupakan. Ada penyanyi Indonesia yang dikasih Rp25 juta oleh Youtube, seharusnya lebih,” ujar Freddy.

 

(Baca Juga: Ini 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang Baru)

 

Selanjutnya, pemerintah juga akan menarik royalti dari pusat-pusat bisnis seperti bisnis retail dan bisnis mall yang turut memutar lagu. Bisnis karaoke pun turut diatur sehingga LMKN dan LMK dapat melakukan penarikan royalti. Sejak LMKN resmi dibentuk, Freddy menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang selama ini melakukan penarikan royalti, tidak diperbolehkan melakukan penarikan lagi. Hal ini untuk menghindari royalti ganda dan melanggar UU Hak Cipta.

 

“Jadi kalau mall (yang memutar lagu) ‘kan kita bingung nih, seharusnya memang setiap lagu kita record, oh lagu ini, tapi ‘kan kita belum punya database musik Indonesia. Nah salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia. VCD bajakan sudah tidak begitu khawatir karena pola pembajakannya sudah berubah, sekarang sudah pakai Youtube dan sebagainya, seharusnya Youtube itu bayar lebih banyak kepada kita,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua LMKN Yurod Saleh menyampaikan bahwa semua pihak yang menggunakan musik sebagai bagian dari bisnis akan dipungut royalti. Pihaknya akan segera menyusun dan merampungkan database sebagai agenda kerja utama LMKN pada periode 2019-2024.

 

“Semua yang menggunakan musik, lagu, untuk kepentingan bisnis akan dikenakamn royalti,” pungkasnya.

 

Hasil Kerja LMKN

Semenjak dilantiknya Komisioner LMKN pada periode 2015-2018, LMKN telah mengkoleksi royalti dari para Pengguna Komersial dan mendistribusikannya kepada para Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait melalui LMKN. Pengkoleksian royalti pada tahun 2016 dilakukan setelah ditetapkannya tarif royalti lagu dan musik kategori rumah bernyanyi dan disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No HKI.2-OT.03.01-03 Tahun 2015 tabg ditetapkan pada tanggal 20 Mei.

 

 

2016

2017

2018

Total

Royalti Terkoleksi

Rp22,5 miliar

Rp36,8 miliar

Rp71,124 miliar

Rp130,48 miliar

Distribusi Royalti

Rp18,77 miliar

Rp23,40 miliar

Rp48,8 miliar

Rp91 miliar

Unclaimed Royalty

-

Rp7,70 miliar

Rp4,78 miliar

Rp12,48 miliar

 

Kepengurusan LMKN Periode 2015-2018 membuat Roylati Unclaimed Tersimpan dengan maksud agar apabila di kemudian hari ada Pemilik Hak yang belum menjadi anggota dari salah satu LMK manapun, kemudian menjadi anggota, tetap dapat mengklaim royalti miliknya. Royalti Unclaimed di dapat dari 7 persen setiap royalti terdistribusi.

 

Tags:

Berita Terkait