Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Utama

Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Sebagai tahap uji coba, aplikasi e-court diterapkan di 32 pengadilan tingkat pertama, sebelum diterapkan di seluruh pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali menyinggung peluncuran aplikasi e-court saat membuka Lokakarya Media di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7). Foto: RES
Ketua MA Hatta Ali menyinggung peluncuran aplikasi e-court saat membuka Lokakarya Media di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada Jum’at (13/7/2018) di Balikpapan. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

 

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. (Baca Juga: Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!)

 

Ketua MA Hatta Ali mengatakan adanya e-court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan. “Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan,” kata Hatta Ali dalam pembukaan Lokakarya Media, di Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7/2018).

 

Hatta melanjutkan pembayaran biaya perkara pun semakin ringkas karena terhubung dengan sistem e-payment yang pembayaran ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.

 

Setelah pendaftaran perkara diverifikasi, para pemohon atau pengugat dapat mengetahui nomor registrasi perkara dan waktu sidang pertama. “Selama ini kan kita banyak mendengar keluhan para pencari keadilan saat sidang penyampaian jawaban, replik, duplik, atau kesimpulan yang menunggu berjam-jam di pengadilan karena hakim menyidangkan perkara lain. Kini, (penyampaian berkas itu) tidak perlu datang, cukup secara online,” kata dia.

 

Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat pemanggilan elektronik (e-summons) yang sangat ringkas dan menghemat biaya hingga nol rupiah. Sebab, sistem pemanggilan para pihak yang berperkara bisa dilakukan langsung ke alamat domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah berbeda.

 

“Khusus untuk e-summons, sesuai Perma No.3 Tahun 2018, prosedur ini hanya bisa ditempuh apabila para pihak menyetujui dilakukan panggilan secara elektronik untuk mengantisipasi kesenjangan yang mungkin terjadi dalam masa awal pengenalan aplikasi ini,” kata Hatta mengingatkan.

 

Menurutnya, dengan sistem ini intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat peradilan otomatis berkurang. Hal ini tentu meminimalisir terjadinya pungutan liar dan korupsi. "Dengan begitu, diharapkan integritas pengadilan akan tetap terjaga." 

 

Masih diuji coba

Ketua Tim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi mengatakan aplikasi e-court ini masih diuji coba secara bertahap terbatas di 32 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia. “Ini memang prosedurnya sangat baru, masih masa percobaan hingga 6 bulan ke depan. Masih perlu perbaikan dan pembaharuan, sehingga masih ada ruang untuk diperbaiki,” kata Aria kepada Hukumonline.

 

Aria menjelaskan melalui Surat Sekretaris MA No. 305/SEK/SK/VII/2018, telah menunjuk 32 pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN untuk melaksanakan uji coba implementasi e-court untuk tahap awal ini. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

 

Sementara di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Untuk lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang. “Saat peluncuran e-court ini telah dilakukan secara simbolis pendaftaran perkara secara elektronik di PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PA Jakarta Pusat,” sebutnya.

 

Aria menegaskan untuk sistem pembayaran biaya perkara, MA melibatkan bank pemerintah. “Selain bank pemerintah belum bisa. Karena masih masa transisi, masih perlu waktu dan dapat dikembangkan ke depannya. Jadi fasilitas aplikasi e-court berupa e-filling, e-payment, e-summons terus dikembangkan,” kata dia.

 

Dia juga mengingatkan bagi advokat yang kerap menjadi kuasa hukum para pencari keadilan harus terlebih dahulu meregistrasi dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court ini. Namun, hanya cukup satu kali registrasi dengan mencantumkan berita acara sumpah advokat. “Satu user name untuk terdaftar selamanya di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” kata dia. (Baca juga: Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA)

 

Bagi lembaga bantuan hukum yang bukan advokat, misalnya paralegal, sambung Aria, saat ini masih dapat melakukan pendaftaran perkara secara manual. “Nanti, petugas pengadilan yang akan mendaftarkannya secara online,” katanya. 

 

Diketahui salah satu advokat yang berpartisipasi adalah Juniver Girsang mewakili PERADI yang diketuainya telah melakukan pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (13/7) kemarin.

 

Wakil Ketua PERADI kubu Juniver Girsang, Harry Ponto mengapresiasi dan menyambut baik adanya teroboson aplikasi sistem e-court yang diluncurkan MA meski agak terlambat dibanding Singapura yang sudah cukup lama menerapkan e-court ini. “Tetapi, itu tidak apa-apa. Ini lebih efisien, mengurangi ‘polusi’, sehingga tidak perlu bolak-balik datang ke pengadilan,” kata dia kepada Hukumonline.

 

Ia mengatakan saat kemarin Juniver Girsang mendaftarkan gugatan secara elektronik tidak menemukan kendala apapun dan sangat mudah. “Kalau nantinya ada kendala dan problem (sistem aplikasi) di kemudian hari, hal itu sangat wajar karena sistem e-court ini masih sangat baru. Terpenting adanya e-court ini sangat baik dan sistem administrasi perkara lebih murah dan cepat.”

Tags:

Berita Terkait