APJII Pertanyakan Penetapan Tersangka ISAT dan IM2
Aktual

APJII Pertanyakan Penetapan Tersangka ISAT dan IM2

ANT
Bacaan 2 Menit
APJII Pertanyakan Penetapan Tersangka ISAT dan IM2
Hukumonline

Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan penetapan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung. Keheranan ini tercantum juga dalam surat APJII ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 20 Desember 2012.

ISAT dan IM2 ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz. APJII menilai penetapan ini telah menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet.

"Saya tidak tahu ini manuver apalagi yang dilakukan Kejagung. Karena semua orang khususnya masyarakat telekomunikasi melihat hal itu terang benderang di depan mata kita dan kasus ini sama sekali tidak bermasalah," papar Ketua Umum APJII, Samuel Pangerapan melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/1) malam.

Dia mengatakan kenekadan Kejagung semakin membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian di dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menargetkan akses internet untuk masyarakat luas harus bisa mencapai 50 persen hingga tahun 2015.

APJII bersama komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Begitu juga Menkominfo Tifatul Sembiring , BRTI dan Mastel juga telah turun tangan menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar Pasal 9 ayat (2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 PP No,52 Tahun 2000 jo Pasal 5 KM 21 Tahun 2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung bergeming, tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan malah menetapkan ISAT dan IM2 dengan tuduhan kejahatan korporasi.

Tags:

Berita Terkait