Apindo Terbitkan Panduan Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja
Terbaru

Apindo Terbitkan Panduan Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja

Guna memudahkan perusahaan untuk menilai secara mandiri penerapan kesetaraan gender di lingkungan perusahaan masing-masing.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kesetaraan gender perlu menjadi perhatian yang serius oleh kalangan dunia usaha untuk diterapkan di tempat kerja. Guna membantu perusahaan menerapkan kesetaraan gender, Apindo dan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) telah menerbitkan Panduan (Tools) Assesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja.

Ketua DPN Apindo Hariyadi B Sukamdani, mengatakan panduan ini ditujukan untuk membantu perusahaan dalam menilai secara mandiri penerapan kesetaraan gender di lingkungan perusahaan masing-masing. Apindo juga telah melakukan diseminasi panduan tersebut sebagai upaya pelaku usaha dalam membangun lingkungan kerja dengan prinsip ekualitas dan inklusivitas terutama bagi pekerja perempuan.

Menurut Haryadi, peran tersebut sejalan dengan upaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non diskriminasi di dunia kerja. Terutama norma yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Mengacu data World Bank, Hariyadi menyebutkan disparitas gender dapat menyebabkan hilangnya pendapatan rata-rata 15 persen di negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). “Hal ini menjadi urgensi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berupaya dalam mengurangi, bahkan menghapus ketimpangan gender,” kata Hariyadi dalam sambutannya di acara Diseminasi Panduan Asesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Senin (24/10/2022).

Hariyadi menegaskan organisasinya memiliki kewajiban untuk mendukung pencapaian tersebut. Dimana tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia masih 53 persen. Oleh karena itu, jangan sampai sumber daya manusia menjadi tidak didayagunakan dan tidak produktif.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan parameter kesetaraan gender dan inklusi sosial ini perlu diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan inklusivitas di tempat kerja. Hal itu karena kaum muda perempuan dan penyandang disabilitas kerap terpinggirkan haknya di dunia kerja.

“Plan Indonesia berharap akan semakin banyak perusahaan swasta maupun pemberi kerja lainnya yang menggunakan parameter Apindo ini. Agar pemberi kerja bisa menjamin terbentuknya lingkungan yang inklusif, aman, dan setara bagi kaum muda, khususnya para perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Dini.

Dalam menilai penerapan kesetaraan gender di lingkungan kerja, perusahaan dapat mengacu pada 8 paramater yaitu: (1) Kebijakan; (2) Rekrutmen; (3) Pelatihan; (4) Pengembangan karier; (5) Perlindungan reproduksi; (6) Perlindungan dari kemungkinan pelecehan seksual; (7) Kelembagaan yang menangani penerapan kesetaraan gender di tempat kerja; dan (8) Edukasi tentang Kesetaraan Gender.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan lembaganya mengapresiasi Apindo yang terus berupaya mendorong pemenuhan ruang aman bagi siapa saja yang ada di tempat kerja. Sosialisasi terhadap UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual penting dilakukan karena kesetaraan gender tak akan tercapai jika penghapusan kekerasan di tempat kerja tidak dilakukan.

Tiasri mencatat saat ini Apindo juga menyelesaikan SOP tentang kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. “Kami mengapresiasi Apindo karena telah bergerak maju dan memberikan fokus perhatian untuk melihat bagaimana posisi perempuan dalam dunia kerja,” ujarnya.

Menurut Tiasri, panduan yang diterbitkan Apindo ini juga terkait dengan praktik bisnis dan HAM. “Bagaimana dunia bisnis melihat HAM, khususnya dalam isu perempuan. Memperjuangkan kesetaraan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.”  

Tags:

Berita Terkait