Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022
Utama

Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022

Revisi UMP dinilai melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, penetapan UMP menurut PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dilakukan paling lambat 21 November 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang  keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) diprotes kalangan pengusaha. Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurzaman, mengatakan sangat menyesalkan dan menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, revisi UMP itu tidak benar karena dilakukan secara sepihak oleh gubernur tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP paling lambat 21 November 2021.

Nurzaman menilai langkah Gubernur Jakarta merevisi UMP itu tidak sesuai aturan karena jelas mekanisme penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan itu tidak selaras dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat terutama kalangan pengusaha untuk taat hukum. Dia khawatir setelah kebijakan ini terbit pengusaha yang menolak malah disebut melanggar aturan.

“Kami tidak pernah diajak Gubernur (Jakarta, red) untuk merevisi UMP,” kata Nurzaman ketika dihubungi, Senin (20/12/2021). (Baca Juga: Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2021, Jadi 5,1 Persen)

Nurzaman menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima Keputusan Gubernur tentang UMP Jakarta hasil revisi itu. Dia berharap Gubernur Jakarta membatalkan rencana tersebut, jika sudah terbit Gubernur diminta untuk segera mencabutnya. Revisi UMP ini bisa berdampak buruk karena hal serupa berpotensi dilakukan juga oleh daerah lainnya. Jika itu terjadi akan timbul kegaduhan. Sampai saat ini Apindo terus melakukan pendekatan dan dialog kepada Gubernur untuk membatalkan kebijakan ini. Jika pendekatan itu tidak berhasil, Apindo akan melakukan upaya hukum.

Selain itu, Nurzaman menjelaskan Apindo Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Jakarta terkait UMP Jakarta tahun 2022  sebesar Rp4.453.935 per bulan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Besaran itu sesuai dengan rekomendasi unsur pemerintah dan unsur pengusaha Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, sedangkan unsur buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Setelah menetapkan UMP 2022 sebagaimana Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021, Nurzaman mendapat informasi dari Kadisnaker DKI Jakarta yang menjelaskan Gubernur akan melakukan kaji ulang terhadap UMP yang telah ditetapkan itu. Apindo Jakarta tidak memenuhi undangan untuk mengkaji ulang UMP Jakarta tahun 2022 dan menolak rencana itu serta sudah menyampaikannya secara tertulis.

Seluruh gubernur merevisi UMK  

Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta yang merevisi dan menaikan UMP Tahun 2022. Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Meningkatnya daya beli akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Peningkatan daya beli ini justru menguntungkan pengusaha karena konsumsi buruh dan keluarganya juga ikut meningkat.

“Peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi. Kenaikan UMP ini dinikmati oleh semua pihak terutama pengusaha dan buruh,” ujarnya.

Iqbal menekankan revisi UMP ini menunjukan Gubernur Jakarta meletakan kepentingan hukum di atas kepentingan politik. Sebagaimana diketahui Putusan MK terhadap pengujian UU No.11 Tahun 2020 menyatakan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat. Berarti UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional jika tidak dilakukan perbaikan sesuai syarat yang ditetapkan MK. Amar ketujuh putusan itu juga menegaskan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Mengacu putusan MK itu, Iqbal menegaskan kebijakan pengupahan termasuk strategis. Gubernur Jakarta melaksanakan putusan MK itu dengan merevisi UMP yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai acuan. Iqbal mendesak seluruh Gubernur untuk merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan usulan bupati/walikota. Jika revisi UMK itu tidak dilakukan kalangan buruh akan terus melakukan demonstrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan revisi ini mempertimbangkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, dan inflasi 2-4 persen. Selain itu, Indef memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. Dilakukan juga kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait. Keputusan ini diambil secara hati-hati di tengah mulai melajunya perekonomian di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021) kemarin.

Menurut Anies, keputusan tersebut menjunjung tinggi asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebelum pandemi Covid-19, kenaikan UMP setiap tahun di Jakarta selama 6 tahun terakhir sebesar 8,6 persen. Kendati kenaikan saat ini lebih rendah yakni 5,1 persen, tapi Anies menilai ini sebagai suatu kelayakan bagi kalangan buruh dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

“Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujar Anies.

Surat untuk Menaker

Tak lama setelah menerbitkan Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 itu, Anies melayangkan surat tertanggal 22 November 2021 kepada Menteri Ketenagakerjaan meminta peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam surat tersebut, Anies mengatakan Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 diterbitkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan UMP. Tapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut dalam surat tersebut Anies mengatakan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp37.749 (0,85 persen) dirasa jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Padahal peningkatan kebutuhan hidup buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen. Selain itu Anies melihat tidak semua sektor usaha di Jakarta mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Sebagian sektor malah mengalami peningkatan seperti transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.

Berdasarkan kondisi itu Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan meninjau kembali formula penetapan UMP yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Peninjauan terhadap formula itu diperlukan untuk memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud. Mengingat belum ada formula yang baru, Anies dalam surat itu menegaskan pihaknya melakukan penghitungan ulang UMP tahun 2022 dan melakukan pembahasan kembali dengan semua stakeholder guna menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur No.1395 tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait