Apindo Dukung Revisi PP Pengupahan
Berita

Apindo Dukung Revisi PP Pengupahan

Hak berunding dalam menentukan upah minimum harus dikembalikan sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Apindo. Foto: Sgp
Apindo. Foto: Sgp

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mendapat respon positif dari kalangan buruh dan pengusaha. Ketua Komite Advokasi DPN Apindo, Darwoto, mengatakan UU Pengupahan terbit karena penetapan upah minimum tidak menggunakan aturan yang jelas. Sehingga kenaikan upah minimum di sejumlah wilayah berbeda-beda ada yang 20 sampai 30 persen. Bagi pengusaha, penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya PP Pengupahan tidak memberi kepastian.

 

Kenaikan upah minimum sebelum PP Pengupahan terbit menurut Darwoto lebih dipengaruhi kepentingan politik. Kemudian ada kecenderungan suatu daerah akan menetapkan upah minimum setelah “mengintip” besaran upah minimum daerah lainnya. Misalnya, selisih upah minimum antara kabupaten dan kota Pasuruan, Jawa Timur, mencapai Rp1 juta. Padahal kedua daerah itu saling berdekatan dengan harga-harga barang kebutuhan pokok relatif sama.

 

Oleh karena itu, ketika PP Pengupahan terbit, Darwoto mengatakan kalangan pengusaha sangat menyambut baik. Tapi dalam perjalanannya, sebagian pengusaha merasa kenaikan upah minimum sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam PP Pengupahan dirasa makin membebani ongkos produksi. Kondisi itu dialami industri padat karya seperti garmen, dan tekstil dimana jumlah pekerjanya mencapai ribuan.

 

“Kami menyambut baik rencana Presiden Jokowi merevisi PP Pengupahan. Presiden Jokowi menyatakan akan mencari win-win solution,” kata Darwoto dalam acara diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta belum lama ini. Baca Juga: Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan 

 

Terkait penetapan upah minimum sektoral, Darwoto menilai pelaksanaannya selama ini tak jarang melanggar aturan. PP Pengupahan mengatur, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

 

Praktiknya, ketentuan itu tidak berjalan baik, sehingga penetapan kenaikan upah minimum sektoral tidak memperhatikan daya bayar di sektor yang bersangkutan. Selaras itu, Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum mengamanatkan penetapan upah minimum sektoral diawali dengan kajian mengenai sektor unggulan oleh dewan pengupahan provinsi. “Apindo setuju revisi PP Pengupahan, ini untuk kebaikan bersama,” tutur Darwanto.

 

Sebagaimana kritik kalangan buruh terhadap PP Pengupahan yang dinilai menghilangkan hak berunding dalam menetapkan upah minimum, Darwoto menekankan jika hak berunding itu dihilangkan, maka bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk pembenahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Darwoto sepakat terhadap usulan yang mendorong pemerintah untuk ikut membantu, misalnya transportasi untuk buruh.

Tags:

Berita Terkait