Apindo: Permendag 31/2023 Mendorong Terciptanya Persaingan Usaha Yang Sehat
Terbaru

Apindo: Permendag 31/2023 Mendorong Terciptanya Persaingan Usaha Yang Sehat

Karena memisahkan platform social commerce dan e-commerce, sekaligus melindungi UMKM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani. Foto: instagram Shinta W Kamdani
Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani. Foto: instagram Shinta W Kamdani

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat antara platform digital dan konvensional membuahkan hasil terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu ketentuan yang diatur beleid itu soal melarang media sosial (Medsos) memfasilitasi penggunanya untuk melakukan transaksi jual-beli, begitu juga social commerce. Jual beli dalam platform daring hanya bisa dilakukan melalui e-commerce. Kebijakan itu diapresiasi berbagai kalangan antara lain dunia usaha.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengapresiasi kebijakan itu karena pemerintah memisahkan platform social commerce dan e-commerce. Kebijakan itu sebagai langkah untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat (level playing field). Sekaligus melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.

Sebelum Permendag 31/2023 itu terbit, Shinta mencatat pemerintah menyelenggarakan rapat terbatas dalam rangka revisi Permendag No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penerapan persaingan usaha yang sehat dan adil tanpa keberpihakan sangat diperlukan. Beberapa waktu terakhir model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM.

“Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Shinta melalui keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Baca juga:

Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy menambahkan sebagaimana layaknya perdagangan luring, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tak ada platform yang menguasai rantai perdagangan daring dari hulu ke hilir.

Tags:

Berita Terkait