APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang
Terbaru

APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang

Pada praktiknya, upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan perkara yang mudah. Proses yang sangat panjang dan memakan waktu cukup lama merupakan tantangan yang selama ini dialami oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam Opening Ceremony National Training Programme on Anti-Corruption Financial Crimes and Asset Recovery di Ruang Randy-Yusuf, Auditorium Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

Cahya menuturkan, pada praktiknya, upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Bantuan dan dukungan dari Interpol dalam penanganan kasus korupsi lintas negara tersebut menjadi catatan prestasi tersendiri sekaligus menjadi best practice.

Baca Juga:

“MLA sebagai mekanisme kerjasama Internasional ini merupakan hasil pemikiran bersama negara-negara, yang diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara termasuk korupsi dan pencucian uang (money laundry),” kata Cahya. 

Selanjutnya, Cahya menjelaskan, merujuk pada kesepakatan dari bangsa-bangsa pada tahun 2003, United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah menjadi seperangkat aturan hukum Internasional dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, di mana ketentuan didalamnya mengatur mengenai pelaksanaan MLA dan kerja sama Internasional lainnya.

“Berkenaan dengan program ini, kita sebagai aparat penegak hukum, baik yang melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta intelijen dapat mengambil manfaat seluas-luasnya dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas yang mendukung Tupoksi,” tutur Cahya.

Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembicaraan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan The INTERPOL Financial Crime and Anti - Corruption Center pada kegiatan Side Event "Ninth Session of the Conference of the States Parties (CoSPs) United Nations Convention against Corruption (UNCAC)" di Sharm El Sheikh, Mesir pada Desember 2021.

Cahya berharap pelatihan nasional ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas APH melalui kerja- kerja cerdas pemberantasan korupsi, serta memperkuat kerja sama internasional khususnya melalui relasi sinergi bersama Interpol. Serta diharapkan melalui orkestrasi pemberantasan korupsi baik melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan, akan efektif dan berdampak baik dalam jangka panjang, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi.

Hadir pada acara ini Anti-Corruption Coordinator, IFCACC, Interpol Humaid Alameemi, Kabagkonvinter SET NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Yaya Ahmudiarto, para peserta pelatihan yang terdiri dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi berjumlah 38 peserta.

Anti-Corruption Coordinator, IFCACC, Interpol Humaid Alameemi mengatakan, korupsi dan pencurian aset publik oleh pejabat-pejabat publik memiliki dampak besar terhadap masyarakat terutama di negara-negara berkembang. Korupsi di sektor publik dan swasta, bukan saja mengganggu keberlangsungan ekonomi dunia, tetapi juga memperlemah sistem di negara-negara dimana korupsi tersebut terjadi. 

“KPK dan lembaga-lembaga sejenis lainnya yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi dan juga memulihkan aset, harus membangun kerjasama internasional yang kuat untuk dapat berhasil mewujudkan tujuannya. Dan juga diperlukan membangun jaringan di dalam negeri dengan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya,” terang Humaid. 

Melalui program ini, Humaid menjelaskan, Interpol mempunyai tujuan untuk mendapatkan perhatian mengenai korupsi dari masyarakat, dan memperkuat kapasitas penegak hukum untuk memerangi kejahatan ini.

Program ini sudah diluncurkan sejak 2012 dan telah menyelenggarakan lokakarya tingkat nasional dan regional dengan lebih dari 1200 peserta yang telah dilatih. Pelatihan di Indonesia diselenggarakan bersama KPK dan menghadirkan praktisi-praktisi antikorupsi dari berbagai penegak hukum. Ini dilakukan untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan korupsi, dan juga mencoba untuk memulihkan hasil-hasil kejahatan, terutama kejahatan korupsi.

Tags:

Berita Terkait