Apakah WNA Boleh Ikut Tax Amnesty? Ini Penjelasannya
Utama

Apakah WNA Boleh Ikut Tax Amnesty? Ini Penjelasannya

WNA yang sudah menetap selama 183 hari di Indonesia menjadi wajib pajak dan harus memiliki NPWP.

FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Antrian warga yang ingin mengurus pengampunan pajak. Foto: RES
Antrian warga yang ingin mengurus pengampunan pajak. Foto: RES
Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Setelah periode pertama pengampunan pajak berakhir, pro dan kontra masih bergulir. Bahkan serikat pekerja ikut turun ke jalan berdemo. Mereka mengkritik program tax amnesty yang dinilai menguntungkan Wajib Pajak (WP) besar.

Di balik semua isu tersebut, ada pertanyaan yang tampaknya belum pernah disinggung apakah Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia memiliki hak untuk menggunakan program tax amnesty. Bagaimana pula dengan repatriasi?

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Wahju K. Tumakaka, mengatakan setiap WNA yang sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari menjadi Wajib Pajak di Indonesia. WNA tersebut otomatis juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika memiliki NPWP, WP WNA memiliki hak untuk menggunakan progam pengampunan pajak di Indonesia.

Tetapi, bagaimana jika WNA tersebut selama bekerja di Indonesia, kemudian membeli atau mempunyai sebuah properti di negara asalnya dan disewakan. Apakah hal tersebut juga harus diikutsertakan dalam laporan harta kekayaan?

Menurut Wahju, jika aset di negara asal tidak pernah dilaporkan oleh WNA yang menjadi WP di Indonesia, maka aset tersebut wajib dilaporkan dan dibayarkan di Indonesia. Asalkan, aset tersebut menjadi bagian penghasilan WNA meskipun pajak aset tersebut sudah dibayarkan di negara asal, atau penghasilan atas aset sudah dibayar di negara asal.

“Bukan asetnya (dilaporkan), tapi hasil sewa jika aset itu disewakan. Kalau dia bayar pajak (aset dan penghasilan) di sana, harusnya penghasilannya dilaporkan di sini,” kata Wahju di Jakarta, Kamis (29/9).

Jika ternyata WP WNA sudah membayar seluruh pajak di negara asal terkait aset tersebut, maka WNA tetap harus melaporkan penghasilan atas aset miliknya dan melaporkan pajak penghasilan atas aset kepada otoritas pajak Indonesia. Selanjutnya WNA bisa mendapatkan kredit atau pengurangan pajak di Indonesia agar tak terjadi pajak ganda atas objek yang sama. Rumus porsi pengurangan pajak tersebut diatur dalam Pasal 24 UU PPh.

“Ada rumusnya proporsi, karena kita hitung misalnya pajaknya di Indonesia Rp100 pakai rumus Indonesia, dan dia tarif pajak di negara asal sana Rp40 boleh dikurangkan sesuai rumus. Kalau tarif di sana lebih besar daripada di Indonesia, tetap harus sesuai di Indonesia yang diakui pengurangnya,” jelas Wahju.

Sementara untuk repatriasi, Wahju menilai hal itu tidak berlaku bagi WNA. Wahju mengatakan bahwa repatriasi berlaku bagi WNI untuk memindahkan uang yang disimpan di luar negeri ke dalam negeri. “Kalau dia punya uang dan belum declare dan dia (WNA) mau bawa ke sini ya boleh, tapi bukan repatriasi. ‘Kan dia bukan bawa uang keluar,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait