Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran? Ini Penjelasan Hukumnya

Cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 13 Perkapolri 9/2008 menjelaskan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan. 

 

(Baca Juga: Peraturan Kapolri Tentang Demonstrasi Dinilai Bertentangan dengan UU)

 

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum. Hal ini sesuai Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008 yang menyatakan; a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum; b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional; c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

 

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

 

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul; b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

 

(Baca Juga: Mengkhawatirkan, Pelarangan Hak Berkumpul dan Berekspresi)

 

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

 

Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas:

Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:

  1. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
  2. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
  3. membawa peralatan di luar peralatan dalmas
  4. membawa senjata tajam dan peluru tajam
  5. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
  6. mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
  7. mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
  8. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

 

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Tags:

Berita Terkait