Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya
Berita

Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya

Keduanya mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam, tidak hanya sekadar formalitas.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Uniknya, dalam PBI ini, terminologi know your customer diubah dengan terminologi customer due diligence (CDD). Definisi CDD disebut sebagai “kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, WIC (walk in customer), atau nasabah”. Ada pula istilah enhanced due diligence (EDD) untuk menjelaskan tindakan  CDD lebih mendalam yang dilakukan bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengkritisi agar pelaksanaan legal due diligence maupun customer due diligence agar tidak hanya sekadar formalitas. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan harus benar-benar mendalam. Tujuannya, agar hasil due diligence benar-benar valid.

 

“Misalnya, pemeriksaan identitas dalam CDD pihak bank harus mencocokan betul-betul KTP dengan orangnya. Jangan hanya formalitas fotokopi KTP untuk lampiran. Kalau ada transaksi mencurigakan pun harus dilaporkan kepada PPATK, jangan melindungi nasabah karena uangnya miliaran misalnya,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait