Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya
Berita

Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya

Keduanya mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam, tidak hanya sekadar formalitas.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Jika dalam due diligence ditemukan adanya pelanggaran, SPKHPM mengatur bahwa konsultan hukum wajib memberitahukan kepada perusahaan. Apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan, maka konsultan hukum wajib memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut dalam pendapat hukum  yang diterbitkannya.

 

Know Your Customer

Pemeriksaan mendalam tidak hanya dilakukan di sektor pasar modal melalui due diligence. Di sektor jasa keuangan, perusahaan jasa keuangan (PJK) juga perlu melakukan pemeriksaan mendalam untuk meminimalisasi semua risiko yang mengintai. Pemeriksaan tersebut diakukan dalam rangka mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.

 

Dalam Instrumen Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment) Indonesia di tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sektor perbankan dan pasar modal dalam kategori risiko tinggi untuk menjadi media tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tentunya, hal ini menimbulkan risiko bagi sektor jasa keuangan. Mulai dari risiko operasional (operational risk), risiko hukum (legal risk), risiko terkonsentrasinya transaksi (concentration risk), sampai risiko reputasi (reputational risk).

 

“Know your customer itu pada intinya untuk mengetahui siapa nasabah kita. Untuk mencegah transaksi mencurigakan, perusahaan jasa keuangan menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Pemeriksaan ini menggunakan prinsip know your customer,” kata Ngalim.

 

(Baca Juga: Tak Ada Alasan Pelaku Industri Keuangan Tak Jalankan Prinsip Know Your Customer)

 

Prinsip know your customer pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003. Menurut Pasal 1 PBI, yang dimaksud dengan Prinsip Mengenal Nasabah adalah “prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan”. 

 

Menurut Pasal 1 butir 5 PBI, yang dimaksud dengan transaksi yang mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakterisitik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu, transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Atau, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Kini, aturan mengenai know your customer telah disempurnakan dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang diperbahuri dengan PBI No. 14/27/PBI/2012.  PBI ini mengadopsi rekomendasi dan standar internasional secara lebih komprehensif yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) yang dikenal dengan Rekomendasi 40 FATF.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait