Anwar Sempat Nasihati Akil Jaga Nama Baik MK
Berita

Anwar Sempat Nasihati Akil Jaga Nama Baik MK

Kaget dan terpukul ketika tahu Akil ditangkap KPK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Anwar Sempat Nasihati Akil Jaga Nama Baik MK
Hukumonline
Hakim Konstitusi Anwar Usman sempat menasihati agar Akil menjaga baik Mahkamah Konstitusi (MK) pasca terpilih sebagai Ketua MK.

Oleh sebab itu, Anwar yang tampil menjadi saksi dalam perkara korupsi tersangka Chairun Nisa, mengaku kaget dan terpukul ketika mengetahui Akil ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Ia mengatakan meski MK di Indonesia merupakan MK termuda di dunia, tetapi lembaga yang didirikan tahun 2003 ini masuk jajaran sepuluh besar MK terbaik di dunia.

Anwar dihadirkan sebagai saksi karena menjadi salah satu anggota majelis panel Pilkada Gunung Mas. Selama empat bulan bekerja bersama Akil, Anwar merasa tidak ada yang mencurigakan.

“Selama kurang lebih empat bulan, kami menangani 50 perkara Pilkada. Pak Akil tidak pernah memberi arahan atau atensi khusus terhadap suatu perkara. Sidang-sidangnya selalui sesuai prosedur. Begitu pula dalam pengambilan keputusan. Sama sekali tidak ada yang mencurigakan,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2).

Ia menjelaskan sesuai UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, keputusan berada di Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH). Majelis panel hanya memeriksa perkara dan melaporkan hasil pemeriksaan ke RPH. Majelis panel berkesimpulan permohonan Jaya Samaya Monong-Daldin ditolak, sementara permhonan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisi tidak dapat diterima.

Akil yang ketika itu menjadi Ketua Majelis Panel, tidak memaksakan kehendak agar Anwar dan anggota majelis panel lainnya, Maria Farida Indrati menolak permohonan sengketa Pilkada Gunung Mas. Anwar menyatakan permohonan itu ditolak karena jumlah perolehan suara sangat jauh, serta tidak ada pembuktian yang signifikan.

Menurut Anwar, meski Akil menjabat sebagai Ketua MK, Akil tidak pernah mengintervensi pendapat hakim lain. Jika Akil merasa tidak sependapat, Akil akan menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Biasanya, dalam setiap rapat panel, ada panitera pengganti yang mendampingi. Kesimpulan panel bisa berubah dalam RPH.

Namun, sepengetahuan Anwar, dalam pengambilan keputusan permohonan perselisihan hasil Pilkada Gunung Mas, RPH sependapat dengan majelis panel. Majelis panel menyampaikan kesimpulan kepada RPH, selanjutnya RPH yang memutuskan. Posisi majelis panel tidak dalam kapasitas menentukan diterima atau tidaknya permohonan.

Anwar menjelaskan posisi Ketua MK menjadi menentukan hanya saat RPH mengalami kebuntuan atau deadlock. “Misalnya, ketika hakim konstitusi seperti sekarang, delapan orang, terus empat setuju dan empat menolak, maka di situlah posisi ketua yang menjadi putusan. Kalau di panel, ketua hanya memberikan evaluasi sidang,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan Chairun Nisa, Anwar mengaku tidak mengenal dan tidak pernah melihat Nisa mendatangi MK. Anwar baru mengetahui Nisa merupakan anggota DPR yang tertangkap bersama Akil ketika diperiksa sebagai saksi di KPK. Mengenai aturan menerima tamu, hakim MK dilarang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara.

Senada, Panitera MK Kasianur Sidaurk yang bersaksi bersamaan dengan Anwar mengatakan MK memiliki aturan terkait penerimaan tamu. Setiap tamu yang mau menemui hakim MK harus mengisi buku tamu. Ia tidak mengetahui siapa saja tamu yang datang menemui Akil, terlebih lagi tamu yang mendatangi Akil di rumahnya.

Kasianur hanya mengetahui Akil mengambil lebih banyak perkara dibanding majelis panel lain. Namun, ia tidak melihat motif lain selain karena Akil pekerja keras. “Pak Akil mulai dari jam stengah delapan pagi. Kalau ada panelnya sampai malam dia bisa sidang terus. Otomatis perkaranya lebih banyak kalau dibandingkan panel lain,” tuturnya.

Ia merasa semua sidang yang dipimpin Akil berjalan normal dari segi administrasi maupun prosedural. UU MK memperbolehkan pembentukan majelis panel untuk pemeriksaan perkara di MK. Mengingat banyaknya perkara Pilkada, MK membentuk majelis panel tetap. Berbeda dengan majelis panel pengujian UU yang tidak permanen.

UU MK tidak memberi tenggat waktu pengucapan putusan untuk pengujian UU. Sementara, untuk perselisihan hasil Pilkada, UU MK memberi tenggat waktu 14 hari kerja. Dengan majelis panel tetap, menurut Kasianur, akan mempercepat penanganan perkara. Selain itu, agar pendistibusian perkara tidak hanya bertumpu pada satu majelis panel.

Kasianur menambahakan jika panel satu sudah banyak perkara, perkara lain akan dilimpahkan ke panel dua atau tiga. Menanggapi kesaksian Kasianur dan Anwar, Nisa tidak menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim Suwidya menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis, 20 Februari 2014.
Tags:

Berita Terkait