Anugerah MA 2021, Begini Metode Penilaiannya
Terbaru

Anugerah MA 2021, Begini Metode Penilaiannya

Metode penilaian terdiri dari kuantitatif dan kualitatif. Penilaian Anugerah MA tahun ini lebih ketat jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan para pemenang dari Anugerah MA 2021. Terdapat tiga kategori besar yakni penghargaan (award) pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana (GS), dan Mediasi baik dari sisi pengadilan, pengguna dari kalangan advokat, maupun mediator hakim termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi yang telah melaksanakan fungsi pembinaan terbaik.

Ketua Tim Kecil Anugerah MA 2021, Hakim Agung Syamsul Maarif menjelaskan pada tahun ini penilaian lebih ketat atau selektif jika dibandingkan dengan penilaian Anugerah MA 2020. Pada Anugerah MA 2020 penilaian dilakukan hanya berdasarkan metode kuantitatif. Tapi, pada Anugerah MA 2021, metode penilaian yang digunakan secara kuantitatif dan kualitatif.

Untuk penilaian kuantitatif, Tim Anugerah MA 2020 mencari berdasarkan jumlah data yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan MA selama periode 1 Mei 2020 sampai 30 April 2021. Sedangkan penilaian kualitatif dengan membagikan kuesioner kepada pengadilan-pengadilan yang masuk dalam 20 nominasi terkait pendalaman materi dari ketiga kategori besar itu berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan.   

“Bobot penilaian 60 persen kuantitatif dan 40 persen kualitatif. Peserta dalam survei ini tidak mendaftar, tapi Panitia Penilai melibatkan unsur eksternal yaitu Hukumonline melihat dari data SIPP dan Direktori Putusan MA,” kata Takdir. (Baca Juga: Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021)

Misalnya, kriteria penilaian dari perspektif pengadilan dalam pelaksanaan Peradilan Elektronik didasarkan analisa data kuantitatif: prosentase pengguna e-court; prosentase e-filling yang dilanjutkan ke litigasi; prosentase penyelesaian perkara e-court; dan prosentase publikasi putusan. Analisa data kualitatif, diantaranya upaya pengadilan untuk memperkuat layanan e-court, kelas pengadilan, SDM. Sedangkan, kriteria penilaian dari perspektif pengguna yakni advokat pengguna e-court terbanyak yang berpartisipasi aktif dalam pendaftaran e-court.

Untuk penilaian Gugatan Sederhana, dalam perspektif pengadilan didasarkan analisa data kuantitatif yakni prosentase perkara GS; prosentase penyelesaian perkara GS; jangka waktu penyelesaian perkara GS; dan prosentase penyelesaian perkara GS yang berakhir damai. Analisa data kualitatif, diantaranya sosialisasi GS, penerapannya selama ini di masing-masing pengadilan dan SDM. Sedangkan, kriteria penilaian perspektif pengguna yakni advokat pengguna GS terbanyak (melalui SIPP dan e-court); prosentase putusan damai dan tidak damai per advokat.

Sementara untuk penilaian Mediasi, dalam perspektif pengadilan didasarkan analisa data kuantitatif yakni prosentase penyelesaian perkara mediasi; jangka waktu penyelesaian perkara mediasi; prosentase penyelesaian hasil mediasi mencapai kesepakatan penuh; prosentase penyelesaian mediasi per jenis perkara. Untuk perspektif mediator, diantaranya mediator penyelesaian terbanyak dan prosentase penyelesaian hasil mediasi.  

Syamsul berharap adanya Anugerah MA 2021 ini, penanganan Peradilan Elektronik, Gugatan Sederhana, Mediasi semakin baik dan bukan semata-mata adanya award ini, tetapi memang karena kebutuhan memberi pelayanan kepada pencari keadilan. “Bisa saja yang menerima award tahun ini berbeda dengan tahun depan. Sebab, pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia akan terus meningkatkan kualitas pelayanannya untuk pencari keadilan.”  

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi mengatakan, Anugerah MA 2021 ini diharapkan memberikan kontribusi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia. Sebab, peningkatan pelayanan E-Court, GS, Mediasi ini syarat penting dalam Ease of Doing Business Survey (survei Kemudahan Berusaha) di mana pemerintah sudah menargetkan Indonesia harus dapat mencapai peringkat 40 besar dunia pada tahun 2024.

“Kalau peringkat Indonesia semakin baik (meningkat, red), semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya di Indonesia dan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya. (Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik)

Terpisah, Editor in Chief Hukumonline Fathan Qorib mengatakan keterlibatan Hukumonline dalam Anugerah MA ini merupakan tahun kedua. Setelah sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Hukumonline turut menjadi bagian Tim Kelompok Kerja Anugerah MA. "Kami berterima kasih atas kepercayaan MA kepada Hukumonline untuk ikut serta dalam Anugerah MA 2021," kata Fathan.  

Dalam penganugerahan ini, lanjut Fathan, Hukumonline berperan dalam mengolah data-data dari setiap satuan kerja berdasarkan indikator-indikator penilaian yang telah disepakati di Tim Pokja Anugerah MA 2021. Data-data tersebut diperoleh dari masing-masing direktorat jenderal tiga badan peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN.

"Terima kasih kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang telah membantu Hukumonline dalam penyediaan data-data, sehingga pengolahan data ini bisa terlaksana dengan baik," katanya.

Tags:

Berita Terkait