Anton Medan: Daming Pantas Jadi Hakim di Neraka
Berita

Anton Medan: Daming Pantas Jadi Hakim di Neraka

ILUNI FHUI mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi.

FAT
Bacaan 2 Menit

Khusus bagi hakim yang bersangkutan, ILUNI FHUI memandang telah terjadi pelanggaran Kode Etik profesi hakim sebagaimana diatur dalam  Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 No: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama Pasal 3 alinea kedua, Pasal 3.1 (1), Pasal 5.1 (1), Pasal 7.1. juga pelanggaran atas Pasal 2 dan Pasal 2.a Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)  yang sudah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Oleh karenanya, ILUNI FHUI mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam SKB No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012  tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Melli melanjutkan, ILUNI FHUI, sebagaimana segenap masyarakat pada umumnya, menaruh harapan besar kepada segenap alumni fakultas hukum di Republik tercinta ini, terutama hakim dan calon hakim agar dapat menjadi teladan dan pemimpin dalam pelaksanaan penegakan Hukum, Kebenaran dan Keadilan.

Selain itu, ILUNI FHUI mendorong Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan internal dan Komisi Yudisial untuk terus memastikan bahwa para hakim senantiasa melaksanakan profesinya secara profesional dan selaras dengan kode etik, demi mewujudkan profesi hakim yang santun, bersih, berwibawa dan adil.

Untuk itu ILUNI FHUI mengajak segenap rekan-rekan sesama alumnus fakultas hukum, terutama yang berprofesi sebagai hakim untuk senantiasa mawas diri, santun dan bijaksana  menjaga  profesinya yang Mulia, dan para alumnus fakultas hukum umumnya untuk senantiasa menjunjung tinggi norma etika dan norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: