Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan
Berita

Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan

Adanya persoalan Defisit BPJS Kesehatan, Penghapusan Peserta PBI dan akan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan maka usulan kenaikan gaji dan upah direksi dinilai tidak wajar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Dari sisi publik tentu saja kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban Direksi BPJS Kesehatan sampai saat ini belum maksimal, terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit jangan melulu dengan mengharapkan diberikan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan dan/ atau menaikan iuran BPJS Kesehatan” jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat (23/8).

 

Seperti diketahui, meskipun Direksi dan Dewan Pengawas BPJS mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.

 

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, Selasa (13/8) lalu.

 

Sebelumnya, menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

 

Usulan tersebut antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

 

“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima: ASN/TNI Polri – pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji – yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) – yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.

 

Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut, menurut Nufransa, antara lain dengan pertimbangan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait