Persidangan sengketa perkara perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi. Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar secara resmi melalui kuasa hukumnya membacakan surat permohonan beserta petitumnya.
Mengenakan jas berdasi dan berdiri di podium, Anies sebagai prinsipal membacakan pembuka dengan memaparkan betapa dalam proses perjalanan pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 secara gambalang terdapat banyak penyimpangan. Situasi mendesak dan kritis memerlukan pertimbangan mendalam dan bijaksana.
“Bangsa ini dalam titik krusial dan di persimpangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024).
Dia mewanti-wanti agar Indonesia sebagai bangsa tidak tergelincir daam bayang-bayang sebelum era reformasi. Indonesia mesti menghargai konstitusi sebagai rule of law, bukan malah sebagai rule bay law yang melanggengkan kekuasaan. Persidangan sengketa PHPU di MK menjadi momentum dalam menentukan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. kedaulatan hukum dan hak asasi manusia. Yakni dengan menjadi Indonesia sebagai bangsa besar dan berintegritas dalam menegakan konstitusi dan demokrasi.
Baca Juga:
- Tim Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran Didominasi Berlatarbelakang Advokat
- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Klaim Didukung Ribuan Advokat
Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (tengah) didampingi Tim Kuasa Hukum saat sidang perdana PHPU di Gedung MK. Foto: HFW
Publik secara luas telah menyaksikan proses perjalanan demokrasi dalam pemilu 2024 dengan perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Anies-Muhaimin menggarisbawahi perolehan angka suara tak mutlak menentukan kualitas demokrasi dalam sebuah pemilu secara keseluruhan.