Aniaya Hakim, Hak Advokat Sebagai Penasihat Hukum Dapat Dicabut
Utama

Aniaya Hakim, Hak Advokat Sebagai Penasihat Hukum Dapat Dicabut

Hak tersebut dapat dicabut sebagai bagian dari sanksi pidana dalam putusan hakim.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

IKAHI mengeluarkan sejumlah pernyataan. Pertama, menyesalkan terjadinya perbuatan tercela di tengah jalannya persidangan. Seperti diberitakan, seorang advokat bernama Desrizal melakukan pemukulan dengan ikat pinggang kepada hakim Sunarso yang sedang memimpin jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7) kemarin.

 

(Baca juga: Peradilan Contempt of Court Dinilai tak Cocok Diterapkan di Indonesia)

 

Kedua, IKAHI yakin bahwa advokat tersebut telah melakukan tindak pidana dan pelanggaran etika profesi. Secara tegas mereka menuntut advokat yang menjadi pelaku diproses secara pidana dan secara etik organisasi advokat.

 

Ketiga, aksi kekerasan ini dianggap sebagai contempt of court. IKAHI merasa telah terjadi pelecehan yang merendahkan martabat badan peradilan. IKAHI mantap bahwa perbuatan tercela advokat itu juga serangan terhadap lembaga peradilan.

 

Keempat, IKAHI menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum terhadap advokat pelaku kekerasan. “Apapun yang melatarbelakangi, penyerangan oleh pengacara tersebut adalah contempt of court, melecehkan dan merendahkan martabat/marwah badan peradilan,” IKAHI menuliskan dalam surat pernyataan sikapnya.

 

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan pernyataan sikap atas kejadian ini melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah. Mereka menyampaikan pendapat yang sama.  “Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya (sebagai advokat), tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Abdullah.

 

Mahkamah Agung mengingatkan semua pihak dalam peradilan harus bersikap hormat pada persidangan. Masing-masing juga terikat kode etik yang harus dipatuhi. Jika tidak puas dengan putusan hakim, ada prosedur upaya hukum yang telah diatur.

 

Mahkamah Agung berpendapat bahwa hakim Sunarso diserang saat menjalankan jabatannya. “Dalam rekaman (CCTV) terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan,” kata Abdullah.

 

Berdasarkan salinan surat laporan polisi 1283/K/VII/2019/RESTRO JAKPUS pukul 19.30 kemarin, hakim Sunarso yang menjadi korban pemukulan telah melaporkan penganiayaan terhadap dirinya. Tercantum dalam surat laporan bahwa pelaku bernama Desrizal dengan waktu kejadian pukul 15.30 kemarin di Ruang Sidang R.Subekti II lantai 3 Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait