Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos
Terbaru

Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos

Sebagian besar pemohon dispensasi nikah mengalami hamil di luar pernikahan. Diduga salah satu penyebab di balik anak-anak hamil di luar nikah adalah pornografi yang tersebar dan dapat diakses mudah di media sosial.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Fenomena tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, melansir laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dispensasi nikah di PA tersebut mencapai angka 569 pasangan. Patut diketahui, dispensasi nikah dilakukan oleh pasangan di bawah umur sebagaiman ditentukan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Berkenaan dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah di PA Kabupaten Kediri, disebut memiliki rentang usia antara 15 sampai dengan 17 tahun. Dengan kondisi sebagian besar dari pemohon dispensasi nikah mengalami hamil di luar pernikahan. Diduga salah satu penyebab dibalik anak-anak hamil di luar nikah adalah pornografi yang tersebar dan dapat diakses mudah di media baru (media sosial).

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi, baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” ujar Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, seperti dikutip dari laman resmi KPAI, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Baca Juga:

Ia menjelaskan pihak KPAI sudah mendesak pemerintah pusat agar mencetak regulasi perihal pengawasan media sosial. Upaya pengawasan yang dilakukan sama seperti pengawasan konten penyiaran yang dimuat dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat factor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama,” ungkap Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, kepada KPAI.

Melihat fenomena yang terjadi ini, KPAI merasa prihatin atas banyaknya anak-anak yang terpapar konten pornografi. “Dimana pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak,” sambung Kawiyan.

Pornografi membawa pengaruh buruk terhadap anak-anak baik dalam hal perkembangan fisik ataupun secara psikis. Beberapa diantara dampak pornografi ialah berimbas pada anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti tontonannya.

“Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan para orang tua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial,” pintanya.

Berdasarkan pada data KPAI, sepanjang tahun 2022 dijumpai 87 kasus anak yang menjadi korban dari pornografi dan kejahatan siber. Melihat fakta ini, edukasi literasi digital menjadi amat penting untuk dilakukan dengan pelibatan tak hanya sekolah, melainkan juga keluarga, masyarakat, media, maupun pihak terkait lainnya.

Upaya preventif juga patut dimasifkan, mengingat angka permohonan dispensasi nikah dan banyaknya anak yang hamil di luar nikah terjadi di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan ialah dengan mengadakan sosialisasi UU Perkawinan yang jelas mengatur persyaratan yang perlu dipenuhi pasangan agar bisa menikah.

“Pemerintah dan penyedia platform perlu mengupayakan pencegahan dalam mewujudkan informasi layak anak. Seperti adanya mekanisme perlindungan anak serta upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak-anak dari pengaruh negatif internet yakni konten pornografi,” pungkas Kawiyan.

Tags:

Berita Terkait