Anggotanya Ditangkap KPK, Awan Hitam Selimuti KY di Pertengahan Ramadhan
Utama

Anggotanya Ditangkap KPK, Awan Hitam Selimuti KY di Pertengahan Ramadhan

Ini musibah. Kami akan mengambil langkah dengan tangan besi jika anggota kami memang benar terbukti bersalah.

NNC/Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Busyro mengatakan, untuk menghargai proses hukum, KY akan bersikap kooperatif  membantu KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. KY juga akan berperan aktif melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya. Ketentuan berlaku yang seperti apa tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Busyro.

 

Busyro menegaskan, kabar buruk ini merupakan pukulan bagi integritas dan kredibilitas KY sebagai lembaga yang tugasnya turut membantu penegakan hukum. Ini pukulan bagi kami sekaligus bahan intropeksi untuk ke depan, agar kami akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi internal, ujarnya.

 

Busyro memaparkan, dalam Nota Dinas Nomor 005/2007 yang ditandatangani dirinya selaku Ketua KY pada 28 Agustus 2007 silam, sudah ada prinsip moral dalam proses pengadaan lahan tersebut. Ada empat poin utama. Pertama, Proses pengadaan lahan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dua, anggota KY tidak diperkenankan ikut dalam kepanitiaan pengadaan barang dan jasa. Tiga, tidak boleh melakukan mark-up dana. Empat, semua jajaran KY tidak boleh menerima komisi atau pemberian  bentuk apapun dalam proses pengadaan lahan ini, papar Busyro.

 

Sepenuturan Busyro, sepanjang pengadaan lahan, Anggota KY hanya menerima laporan soal keadaan lahan yang akan dibeli. Sebab, Tim hanya boleh diisi oleh personel dari Sekretariat Jendral KY. Tim itu bertugas mengurus tetek bengek pengadaan lahan, mulai  dari pengumuman, penyiapan data dari lapangan dan memperbandingkan harga. Anggota KY, tutur Busyro, tinggal memberi persetujuan. Tim Pengadaan Lahan Gedung KY ini diketuai oleh Kabag Perencanaan KY Priyono yang tidak nampak batang hidung saat KY mengadakan keterangan pers. Orangnya ada di salah satu tempat di Jakarta, canda Busyro.

 

Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub mengatakan melalui proses pengumuman di media massa adanya pengadaan lahan ini, KY akhirnya menemukan lahan yang cocok dengan harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Lahan itulah milik Freddy Santosa. Dari semula harga sesuai NJOP sekitar Rp47,1 Miliar KY akhirnya hanya mengeluarkan uang Rp46,9 Miliar. Sudah dibayarkan dengan transfer ke rekening PT Persada Sembada pada 18 September (2007-re) kemarin, ujarnya.

 

KY Mesti Tindak Tegas

Hasril Hertanto dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengatakan, kredibilitas lembaga KY pastinya terancam dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu bakal pudar. Dalam persoalan ini harus bisa dibedakan antara perilaku individu dengan kebijakan lembaga. Pimpinan KY harus tegas, kalau memang Irawady terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan berupa penghentian secara tidak hormat. Dan jika memang harus diberhentikan secara tidak hormat, Presiden harus segera mengadakan proses seleksi untuk posisi yang lowong, katanya.

 

Namun Hasril mengingatkan, asas presumption of Innocent mesti tetap diperhatikan. Sebab, lanjutnya, itu adalah hak setiap orang yang dijamin konstitusi. tapi karena sudah tertengkap basah, Hasril menyarankan agar KY mesti memberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags: