Anggota Wantimpres Tak Penuhi Panggilan KPK
Aktual

Anggota Wantimpres Tak Penuhi Panggilan KPK

Fat
Bacaan 2 Menit
Anggota Wantimpres Tak Penuhi Panggilan KPK
Hukumonline

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari. Pasalnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tak datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar terkait kasus kasus korupsi di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006.


Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, yang bersangkutan tak datang lantaran sedang menjalankan tugas dan tak bisa ditinggalkan. Untuk itu, pihaknya pun mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Siti. "Diundur jadi tanggal 29 Maret," katanya, Selasa (27/3).

Pada kasus yang sama, kemarin, KPK juga sudah memanggil Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. Namun, Endang tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Endang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Kemenkes.

Selain Ratna Dewi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Departemen Kesehatan tahun 2006 ini, KPK juga menetapkan Mulya A Hasyim sebagai tersangka. Mulya merupakan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006. Keduanya dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang angggarannya digelembungkan itu. Ditaksir, negara merugi Rp52 miiliar akibat pengadaan alkes 2006 ini. Namun hingga saat ini, keduanya belum juga ditahan oleh penyidik.

Tags: