Anggota Timwas Century Sikapi Kemungkinan Pemanggilan Anas
Century, Timwas

Anggota Timwas Century Sikapi Kemungkinan Pemanggilan Anas

Rapat Paripurna DPR sudah menyerahkan proses hukum kasus Century ke KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Timwas Century Sikapi Kemungkinan Pemanggilan Anas
Hukumonline

Kalangan politisi DPR berbeda sikap menilai kemungkinan pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century. Anas diduga mempunyai banyak informasi tentang kasus pengucuran dana talangan triliunan rupiah ke Bank Century. Bisa jadi, Anas memegang sejumlah informasi penting yang dibutuhkan Timwas. Terutama dugaan keterlibatan orang-orang penting dalam kasus itu.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berpendapat pemanggilan Anas perlu karena mungkin keterangan yang bersangkutan dibutuhkan Timwas untuk memperjelas kasus talangan Bank Century. “Saya berharap Timwas skandal Bank Century perlu segera merespon niat baik Anas Urbaningrum yang hendak membongkar kasus tersebut dengan memanggil Anas untuk hadir di rapat Timwas Century,” ujarnya, Selasa (26/2).

Anggota Timwas Fahri Hamzah punya pandangan berbeda. Menurutpolitisi PKS inipemanggilan Anas belum diperlukankarena Timwas juga masih berkonsentrasi memantau penanganan kasus itu secara hukum di KPK. Fahri menambahkan Timwas akan mempersoalkan belum rampungnya penanganan kasus tersebut. Hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan Timwas yang akan menggelar pertemuan pekan ini, akan menanyakan ada tidaknya intervensi politik terhadap penetapan tersangka terhadap Anas. Fahri mencium bau politis penetapan Anas sebagai tersangka. “Tapi besok (hari ini --red) kita akan tanya,” imbuhnya.

Kendati demikian, anggota Komisi VII itu tak menampik Timwas bukan tidak mungkin dapat melakukan pemanggilan terhadap Anas. Timwas memang memiliki kewenangan melakukan pemannggilan, seperti halnya Antasari Azhar beberap waktu lalu. “Bisa saja, kan ada kewenangan kita untuk memanggil. Tapi kita mau fokus dulu untuk ke institusi penegak hukumnya,” ujarnya.Anggota Timwas lainnya, Trimedya Pandjaitan,menambahkan pemanggilan terhadap seseorang sepanjang informasinya berguna dapat dilakukan. Sebaliknya, pemanggilan terhadap Anas tak akan dilakukanjika informasinya tak terlalu dibutuhkan. “Kita prinsipnya sejauh orang ini bisa memberikan informasi ya kita panggil, tapi kalau tidak ini ya tidak kita panggil,” katanya.

Trimedya mengatakan akan melihat perkembangan apakah Anas tetap pada komitmennya, atau sekedar emosi lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. “Ini kan masih suasana ditetapkan sebagai tersangka. Nanti hanya gertaksambal,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf menampik tuduhan itu sebab, dalam pandangan Nurhayati, Anasadalah kader loyal terhadap Ketua Dewan Pemmbina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Rapat Paripurna DPR sebenarnya sudah menyerahkan penyelesaian hukum kasus Bank Century ke KPK. Penyelesaian secara politik sudah diputuskan di Paripurna, dan kini tinggal menunggu penyelesaian secara hukum. Karena itu, Nurhayati yakin Anas tidak akan melakukan sesuatu di luar pengetahuannya seputar kasus Century. Nurhayati berpendapat Timwas tak boleh menarik pihak lain untuk dikaitkan dengan kasus Century. “Saya tidak yakin dan tidak percaya dengan isu itu. Ini kan rumor, jadi saya kira tidak benar,” pungkasnya.

Tags: