Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR
Berita

Anggota PERADI Siapkan 600 Gugatan untuk Dua Anggota DPR

Buntut dari revisi UU Advokat.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Otto menuturkan gugatan yang diajukan bukan berarti satu gugatan per cabang. Ia mengatakan bila ada 100 advokat dalam DPC PERADI di suatu daerah, minimalnya 10 persen mengajukan gugatan yang berbeda. “Minimal 10 perkara. Baru itu ampuh,” tambahnya.

Bila saat ini ada 66 DPC PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia, berarti setidaknya ada 600 gugatan yang didaftarkan bila masing-masing DPC ada 10 gugatan. Bahkan, jumlah ini bisa lebih dari itu.

“Di seluruh Indonesia digugat. Tapi, di dapil mereka (Palembang dan Banten) harus lebih banyak lagi,” tambah Otto. 

Ditemui usai Rakernas, Otto tak mau berkomentar mengenai hal ini. Menurutnya, yang akan melayangkan gugatan adalah individu advokat, bukan institusi PERADI. Otto bahkan meminta Hukumonline untuk mewawancarai Jhon S Panggabean, salah seorang advokat yang sudah menyiapkan gugatan untuk didaftarkan.

Informasi yang diterima Hukumonline hari ini, Kamis (21/11), Jhon beserta kawan-kawan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Wakil Ketua Pansus RUU Advokat Ahmad Yani mengatakan para advokat yang ingin menggugatnya harus paham dulu tentang konstitusi dan mekanisme pembuatan undang-undang. Ia menegaskan bahwa membuat atau mengubah undang-undang adalah fungsi dan kewenangan anggota dewan.

“Jangan kan mengubah undang-undang, mengubah konstitusi saja kami bisa,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Tags:

Berita Terkait