Anggota Legislator Ini Justru Minta DPR Tolak Perppu 1/2020
Berita

Anggota Legislator Ini Justru Minta DPR Tolak Perppu 1/2020

Karena dinilai tidak memenuhi tiga parameter dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, memangkas kewenangan anggaran DPR; meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum; hingga insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional mencapai 54,3 persen dari total 405 triliun ketimbang peruntukan penanggulangan Covid-19 yang hanya 18,5 persen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan hingga saat ini DPR belum mengagendakan pembahasan Perppu bersama pemerintah. Menurutnya, Perppu sejatinya masih sebatas rancangan peraturan dari pemerintah. Yang pasti, kata Heri, melihat materi muatan Perppu 1/2020 tak layak diterima DPR. Apalagi memangkas kewenangan DPR sendiri.

 

“Melihat isinya, rasanya layak jika DPR menolak Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona karena membahayakan sistem bernegara dan perekonomian nasional itu sendiri,” katanya.

 

Anggota Komisi XI Anis Byarwati menyoroti Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020. Intinya, Pasal 27 Perppu ini terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. 

 

Menurut Anis, logika hukum yang dibangun dari Pasal 27 tidak masuk akal karena dana yang digunakan untuk serangkaian kegiatan penanganan Covid-19 merupakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan melalui penerbitan surat utang yang nantinya bakal dibayar pemerintah. Dia berpendapat rumusan norma Pasal 27 Perppu menjadi berbahaya bagi keuangan negara karena berpotensi disalahgunakan.  

 

“Dari awal (melalui Pasal 27, red) sudah dilindungi dan di bagian lain, fungsi BPK untuk melakukan audit dibungkam, padahal potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi,” kata dia.

 

Politisi dari Fraksi PKS ini meminta agar anggota dewan sebelum membahas Perppu nantinya mempelajari secara mendalam. Anis memberikan catatan terkait kebijakan pemerintah yang menganggarkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun bagi penanganan dampak Covid-19.

 

Rinciannya, alokasi Rp.75 Triliun untuk bidang Kesehatan; Rp.110 triliun untuk jaringan pengaman sosial. Kemudian Rp.70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp.150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk didalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan serta pemulihan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait