Anggota Keluarga Boleh Menolak Jadi Saksi
Hukum Keluarga:

Anggota Keluarga Boleh Menolak Jadi Saksi

Keterangan tanpa sumpah tidak mengikat hakim. Hanya sekadar petunjuk.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit
Penolakan isteri dan puteri Bahasyim bukan tanpa dasar dalam <br>sidang terdakwa Bahasyim Assyifie di PN Jakarta Selatan.
Penolakan isteri dan puteri Bahasyim bukan tanpa dasar dalam <br>sidang terdakwa Bahasyim Assyifie di PN Jakarta Selatan.

Isteri, anak, dan anggota keluarga terdakwa hingga derajat ketiga dapat menolak menjadi saksi di persidangan. Penolakan memberikan keterangan juga dimungkinkan jika para anggota keluarga berstatus serupa, yakni sama-sama terdakwa. Pada dasarnya KUHAP memungkinkan isteri dan anak menolak bersaksi atas perkara suami dan ayahnya.

 

Akademisi hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika, mengatakan seseorang tampil sebagai saksi jika ia menyaksikan, mengetahui, atau mendengar suatu tindak pidana. Jika saksi itu merupakan anggota keluarga terdakwa, ia berhak menolak memberikan keterangan di persidangan. “Anggota keluarga nggak bisa jadi saksi,” ujar Prija kepada hukumonline.

 

Dalam sidang perkara terdakwa Bahasyim Assyifie di PN Jakarta Selatan, Senin (29/11) kemarin, Bahasyim dan tim pengacara kembali menegaskan penolakan atas kesaksian Sri Purwanti dan Winda Arum Hapsari. Kedua nama ini berturut-turut adalah isteri dan anak perempuan Bahasyim. “Saya keberatan mereka bersaksi,” tandas Bahasyim. Tim pengacara juga sudah menyerahkan surat penolakan itu pada sidang 22 November lalu.

 

Bahasyim, mantan Kepala Kantor Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa Fachrizal berkepentingan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan Sri Purwanti dan Winda. Sebab, rekening uang miliaran rupiah yang diduga hasil korupsi dan pencucian uang disimpan dalam rekening atas nama Sri Purwanti dan Winda.

 

Penolakan isteri dan puteri Bahasyim itu bukan tanpa dasar. Merujuk pasal 168 KUHAP, ada tiga kategori yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pertama,  keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Lalu, suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

 

Menurut Prija Djatmika, bersaksi tidaknya anggota keluarga tergantung pada kebijaksanaan hakim. Yang pasti, KUHAP memungkinkan anggota keluarga menolak tampil sebagai saksi. Ketua majelis hakim perkara Bahasyim, Didik Setyohandono, berkali-kali meminta jaksa menghadirkan Sri Purwanti dan Winda. “Silahkan, keputusan ada di tangan jaksa,” ujarnya.

 

Sejauh ini, jaksa Fachrizal memang belum dapat menghadirkan kedua saksi. Sebaliknya, Fachrizal bisa menghadirkan Kurniawan Arifka. Anak laki-laki Bahasyim ini tampil memberikan keterangan pada sidang pekan lalu. Kurniawan menjelaskan asal muasal duit satu miliar rupiah dari KM, seorang konsultan hukum di Jakarta, kepada ayahnya.   

 

Jaksa Fachrizal juga menegaskan bahwa dalam kasus ini jaksa tak bisa melakukan upaya paksa menghadirkan kedua saksi. Sebab, penolakan itu punya alas hukum yang sah. Dan ini bukan yang pertama di pengadilan. Pada waktu menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar, isterinya, Ida Laksmiwati, juga menolak bersaksi.

 

Keterangan tanpa sumpah

Pasal 169 KUHAP sebenarnya memungkinkan majelis hakim mendengarkan keterangan Sri Purwanti dan Winda. Syaratnya, jaksa menghendaki dan terdakwa setuju. Kalaupun terdakwa tidak setuju, majelis hakim bisa mendengar kesaksian anggota keluarga.

 

Cuma, menurut Prija Djatmika, saksi memberikan keterangan tanpa disumpah terlebih dahulu. Konsekuensinya, keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak kuat. “Tidak mengikat majelis hakim,” tegasnya. “Sebatas petunjuk saja,” sambung dosen yang pernah melakukan penelitian mengenai RUU KUHAP bersama Komisi Hukum Nasional ini.

 

Ketua majelis hakim Didik Setyohandono, berharap penolakan Sri Purwanti dan Winda untuk bersaksi tak hanya disampaikanb lewat surat. Keduanya diminta untuk menyampaikan penolakan itu di depan sidang, sehingga jelas alasannya.

 

Jaksa Fachrizal masih diberi kesempatan untuk menghadirkan isteri dan anak perempuan Bahasyim pada sidang berikutnya, 2 Desember mendatang.

Tags:

Berita Terkait