Anggota Keluarga Boleh Menolak Jadi Saksi
Hukum Keluarga:

Anggota Keluarga Boleh Menolak Jadi Saksi

Keterangan tanpa sumpah tidak mengikat hakim. Hanya sekadar petunjuk.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Jaksa Fachrizal juga menegaskan bahwa dalam kasus ini jaksa tak bisa melakukan upaya paksa menghadirkan kedua saksi. Sebab, penolakan itu punya alas hukum yang sah. Dan ini bukan yang pertama di pengadilan. Pada waktu menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar, isterinya, Ida Laksmiwati, juga menolak bersaksi.

 

Keterangan tanpa sumpah

Pasal 169 KUHAP sebenarnya memungkinkan majelis hakim mendengarkan keterangan Sri Purwanti dan Winda. Syaratnya, jaksa menghendaki dan terdakwa setuju. Kalaupun terdakwa tidak setuju, majelis hakim bisa mendengar kesaksian anggota keluarga.

 

Cuma, menurut Prija Djatmika, saksi memberikan keterangan tanpa disumpah terlebih dahulu. Konsekuensinya, keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak kuat. “Tidak mengikat majelis hakim,” tegasnya. “Sebatas petunjuk saja,” sambung dosen yang pernah melakukan penelitian mengenai RUU KUHAP bersama Komisi Hukum Nasional ini.

 

Ketua majelis hakim Didik Setyohandono, berharap penolakan Sri Purwanti dan Winda untuk bersaksi tak hanya disampaikanb lewat surat. Keduanya diminta untuk menyampaikan penolakan itu di depan sidang, sehingga jelas alasannya.

 

Jaksa Fachrizal masih diberi kesempatan untuk menghadirkan isteri dan anak perempuan Bahasyim pada sidang berikutnya, 2 Desember mendatang.

Tags:

Berita Terkait