Anggota Keluarga Bahasyim Berbeda Sikap
Berita

Anggota Keluarga Bahasyim Berbeda Sikap

Uang dari konsultan hukum ternama dipakai untuk modal usaha bidang perikanan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggota keluarga Bahasyim berbeda sikap dan menolak sebagai <br> saksi. Foto: Sgp
Anggota keluarga Bahasyim berbeda sikap dan menolak sebagai <br> saksi. Foto: Sgp

Sri Purwanti dan Winda Arum Hapsari, masing-masing isteri dan anak perempuan Bahasyim Assyifie menolak memberikan keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan. Sebaliknya, anak laki-laki Bahasyim, Kurniawan Arifka, datang memenuhi panggilan dan sudah memberikan keterangan sebagai saksi terhadap kasus ayahnya.

 

Surat penolakan sebagai saksi disampaikan Sri Purwanti dan Winda dalam persidangan Senin (22/11) kemarin. “Keberatan menjadi saksi,” tegas Edward Lontoh, pengacara keluarga Bahasyim, ketika menyerahkan surat ke majelis hakim.

 

Ketua majelis hakim kasus Bahasyim, Didik Setyohandono, menegaskan keberatan menjadi saksi merupakan hak bagi anggota keluarga Bahasyim. Namun ia mempertanyakan mengapa anak yang lain, Kurniawan Arifka, bersedia memberikan keterangan. Didik mempertanyakan perbedaan sikap anggota keluarga Bahasyim. “Anaknya satu ini mau,” tegasnya.

 

Meskipun Sri Purwanti dan Winda sudah menyampaikan surat resmi keberatan menjadi saksi, penuntut umum Fachrizal bertekad tetap melayangkan surat panggilan. Sebab, keterangan ibu dan anak itu penting mengingat nama mereka dipakai pada rekening yang kemudian disita penyidik.

 

Dalam keterangannya kepada majelis, Kurniawan Arifka mengaku sebagai Direktur Utama PT Tri Darma Perkara. Perseroan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan tangkap. Sri Purwanti menjabat sebagai komisaris, sedangkan Winda sebagai salah seorang direktur.

 

Dijelaskan Kurniawan, uang satu miliar yang diperoleh sang ayah dari KM, seorang konsultan hukum ternama, dipakai sebagai pinjaman modal usaha perikanan. Uang tersebut digunakan sebagai modal pembinaan terhadap nelayan dan pembelian mesin pembekuan ikan.

 

Kurniawan mengaku pernah mendengar ayahnya mengutarakan niat KM berinvestasi di perusahaan yang dia kelola. Itu terjadi pada tahun 2005 silam. KM, kata Kurniawan, berniat membantu memberi pinjaman satu miliar rupiah. Sebagai pengusaha, Kurniawan menyambut keinginan KM tersebut. “Saya dapat bantuan dari ibu KM sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut saya gunakan untuk usaha saya,” kata pria berkacamata itu.

 

Kurniawan mengatakan tak mengetahui proses transfer uang dari KM ke rekening ibunya. Saat proses transfer, saksi mengaku sedang tidak di Jakarta. Ia baru tahu ada uang tersebut dari ibunya, Sri Purwanti. “Ibu saya bilang, ini ada uang dari ibu KM. Uang tersebut satu miliar rupiah langsung digunakan karena nelayan butuh dana”.

 

Menurut Kurniawan, modal awal PT Tri Darma Perkasa hanya Rp125 juta. Lalu, permohonan kredit bank perusahaan ini dikabulkan. Setelah perusahaan punya modal cukup, uang satu miliar itu hendak dikembalikan ke KM. Hubungan bisnis itu berlangsung begitu saja karena Kurniawan mengaku KM sudah dianggap sebagai eyang sendiri. Omzet perusahaan keluarganya di Manado dan Makassar melejit hingga bisa memperoleh 3 hingga 3,5 miliar per bulan.

 

Keterangan Kurniawan bukan tanpa celah. Setidaknya, ketua majelis Didik Setyohandono, mempertanyakan dua hal. Pertama, keterangan mengenai uang satu miliar dari KM itu berstatus ‘pinjaman buat modal usaha’ tak pernah ada dalam BAP. Terhadap hal ini, Kurniawan berdalih penyidik tidak menanyakan hal tersebut. Karena memang tidak ditanya penyidik, ujarnya.

 

Kedua, untuk apa ‘modal usaha’ dari KM yang ‘hanya’ satu miliar, karena pada saat itu di rekening keluarga sudah ada uang Rp64 miliar? Bagaimana mungkin pengusaha yang sudah punya uang puluhan miliar masih meminjam uang satu miliar? Terhadap pertanyaan ini, Kurniawan berdalih, sebagai pengusaha dirinya hanya menerima tawaran modal. “Sebagai pengusaha, saya ditawari saya terima saja. Nelayan butuh modal,” katanya.

 

Setelah mendengar keterangan Kurniawan, penuntut umum Fachrizal tetap curiga ada pencucian uang. Ia mengatakan uang satu miliar itu belum dikembalikan. “Posisi terakhir uangnya di ibunya, itu namanya belum dikembalikan,” pungkas Fachrizal.

Tags: