Anggota DPR Sikapi Conservatoir Beslag untuk Kasus Korupsi
Berita

Anggota DPR Sikapi Conservatoir Beslag untuk Kasus Korupsi

Agar kuat, sebaiknya dimasukkan ke dalam KUHAP. Masih ada perbedaan pendapat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Sikapi <i>Conservatoir Beslag</i> untuk Kasus Korupsi
Hukumonline

Hakim agung di kamar pidana mengajukan gagasan tentang penerapan sita jaminan atau conservatoir beslag dalam perkara tindak pidana korupsi. Gagasan itu disambut dengan beragam pandangan dari praktisi dan akademisi. Namun pada dasarnya ada keseragaman pandangan agar masalah ini diatur dalam KUHAP jika memang benar-benar ingin diterapkan.

Tiga orang anggota Komisi Hukum DPR yang dimintai pendapat oleh hukumonline memberi apresiasi atas gagasan itu. Harry Witjaksono, Ahmad Yani, dan Azis Syamsuddin –ketiga anggota Dewan dimaksud- menilai konsep penyitaan itu selayaknya masuk KUHAP, jangan hanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Proses pembahasan RUU KUHAP di DPR saat ini menjadi momentum yang pas jika ingin memasukkan ide penggunaan conservatoir beslag dalam perkara tindak pidana korupsi. “Wacana itu bagus dan perlu dituangkan dalam RUU KUHAP,” ujar Harry Witjaksono.

Senada, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan gagasan Mahkamah Agung itu bisa dibawa dalam proses pembahasan RUU KUHAP. “Nanti bisa kita rumuskan dalam RUU KUHAP,” ucapnya.

Azis Syamsuddin juga berjanji mendiskusikan gagasan Mahkamah Agung tersebut dalam proses pembahasan KUHAP, meskipun secara pribadi ia kurang sependapat dengan penerapan conservatoir beslag dalam perkara korupsi.

Azis mengingatkan KUHAP sudah mengatur penyitaan. “Sebenarnya (penyitaan) itu sudah isa dilakukan karena sudah ada dalam KUHAP,” kata politisi Partai Golkar ini.

Aturan yang dimaksud Azis mungkin Pasal 38-46 KUHAP. Berdasarkan aturan ini, penyidik dapat melakukan penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat. Penyidik dapat melakukan sita terhadap jenis. Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Kedua, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Ketiga, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Keempat, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Kelima, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ranah perdata

Azis bukan satu-satunya anggota Dewan yang berseberangan pandangan dengan ide hakim agung. Ahmad Yani tegas menyatakan tak setuju sita jaminan diterapkan dalam perkara pidana khusus karena ‘spesiesnya’ berbeda dari perdata.

Yani mengatakan conservatoir beslag masuk ranah perdata sehingga tak begitu saja gampang diterapkan dalam perkara pidana. “Tidak bisa serta merta diterapkan,” kata politisi asal Sumatera Selatan itu.

Dalam kalimat lain, Harry mengatakan perlu sikap hati-hati sebelum menetapkan sita jaminan terhadap harta tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi. Termasuk memegang prinsip praduga tidak bersalah.

Conservatoir beslagmemang lebih dikenal dalam hukum perdata, yang berarti sita jaminan terhadap milik debitor. Sita ini adalah tindakan persiapan dari penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin agar putusan hakim kelak dapat dijalankan.

Tags:

Berita Terkait