Anggota DPR Nilai Polisi Lamban Tangani Kasus Banyuwangi
Berita

Anggota DPR Nilai Polisi Lamban Tangani Kasus Banyuwangi

Insiden pengusiran tiga anggota DPR saat melakukan temu konstituen ditangani polisi. Polisi sangkal lamban.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Nilai Polisi Lamban Tangani Kasus Banyuwangi
Hukumonline

Kasus pembubaran pertemuan sosialisasi kesehatan gratis di kota Banyuwangi, Jawa Timur oleh salah satu oganisasi berlabel keagamaan beberapa waktu lalu masih ditangani polisi. Namun Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariati, salah seorang ‘korban’ dalam insiden pembubaran itu menilai polisi bergerak lamban.

 

Penilaian itu dia sampaikan saat datang Bareksrim Mabes Polri, Jum’at (23/7) lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Sebelumnya, Polri berjanji untuk memproses kasus itu selama dua pekan.  “Lamban sekali, padahal janjinya dua minggu waktu itu di follow up,” ujarnya.

 

Pemeriksaan menitikberatkan pada tindakan kekerasan mental yang dilakukan oleh ormas. Ribka menyesalkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Polres setempat tanpa bertindak atas aksi paksa. Padahal, aparat Polres diduga sudah mengetahui sebelumnya rencana main paksa pembubaran. Kelompok massa sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian sebelum melakukan aksi.

 

Ditegaskan Ribka, acara di Banyuwangi itu bukanlah sarana propaganda Marxisme dan Leninisme sebagaimana tudingan organisasi massa. Melainkan acara sosialisasi program yang sedang diperjuangkan oleh Komisi IX perihal hak rakyat memperoleh kesehatan gratis, rumah sakit tanpa kelas, sistim jaringan sosial. “Dalam rekaman film yang berbetuk CD tersebut, semua materi pembicaraan  yang disampaikan Ribka Tjiptaning terekam,” ujarnya.

 

Ribka memang diminta hadir oleh pihak Bareskrim untuk dimintai keterangannya. Namun meskipun surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik, Ribka dan koleganya di DPR, Nursuhut, urung hadir lantaran terdapat tugas dari DPP PDIP ke Manado dan  Sulawesi Utara. Namun begitu dia pun telah memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan dilakukan pada Jumat.  Karena itu, dua hari lalu (Rabu, 21/7) hanya anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka yang hadir memenuhi panggilan penyidik. “Sekarang sebagagi saksi pelapor karena waktu itu masih aku yang melapor,” katanya.

 

Rieke, sebelumnya mengatakan tindakan pembubaran sebagai bentuk kekerasan dalam memperjuangkan demokrasi. Karena itu, Rieke kepada Polri meminta agar segala bentuk kekerasan dan premanisme dapat berantas. Caranya, ya itu tadi penegakan hukum dapat ditegakan terlepas ormas yang mengatasnamakan agama tertentu. “Kami meminta kasus premanisme dalam bentuk apapun ini ada penegakan hukumnya,” katanya.

 

Rieke dicecar delapan belas pertanyaan perihal kronologis. Sedangka Ribka dicecar pertanyaan sebanyak lima belas pertanyaan. Pengacara Rieke, Arteria Dahlan berpadangan insiden tersebut taka hanya menimpa Rieke. Namun menimpa para peserta yang hadir pada acara tersebut di Banyuwangi, Jawa Timur.

 

Arteria, berharap penyidik tak menggunakan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP. Namun, ujar dia penyidik lebih menerapkan Pasal 212. Pasalnya baik Rieke maupun Ribka sedang menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Dalam pemeriksaan, Rieke memboyong tiga keping CD tentang gambar insiden kejadian tersebut. Tidak hanya itu, rekaman dalam bentuk DVD dari panitia dan rekaman talk show di televisi swasta pun diboyong Rieke. Nah, bukti itu oleh Rieke dijadikan fakta ke hadapan penyidik.

 

 “Kita nyatakan di sini bukan hanya hal-hal yang sederhana  kita pastikan bahwa negara sudah tidak mampu  lagi menjamin hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Apalagi materi yang disampaikan klien kami benar-benar materi Tupoksi mereka sebagai anggota dewan,” ujarnya.

 

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Marwoto Soeto menyanggah Polri lamban dalam menangani kasus Banyuwangi. Menurut dia dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut terdapat proses yang mesti dilakukan. Sebut saja pemanggilan para saksi. Menurut dia pemanggilan satu orang saksi membutuhkan proses selama tiga hari.  Lalu, dengan saksi pelapor tiga orang membutuhkan waktu sembilan hari. “Tidak lamban juga. Makanya kalau memanggilnya berbarengan bisa cepat. Kalau satu agak lama,” pungkasnya.

 

Kasus tersebut bermula saat Komisi IX yang dikomandani Ribka Tjiptaning melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi Jawa Timur pada 21 hingga 23 Juni 2010. Agenda kunjungan, yakni sosialisasi pelayanan kesehatan gratis.  Nah, kegitan tersbeut dilakukan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.

 

Usai kunjungan kerja, Ribka, Rieke dan Nursuhud bertemu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indoensia (IBI) pada salah satu rumah makan di kelurahan Pakis, Banyuwangi pada 24 Juni 2010. Namun acara tersebut dibubarkan secara paksa oleh massa pendukung kelompok keagamaan. Massa menuding pertemuan tersebut sebagai upaya mengumpulkan keluarga besar Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

 

Tags: