Anggota DPR Desak Asuransi Pertanian Segera Diimplementasikan
Berita

Anggota DPR Desak Asuransi Pertanian Segera Diimplementasikan

Belum ada aturan turunan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Desak Asuransi Pertanian Segera Diimplementasikan
Hukumonline
Bencana alam yang melanda berbagai daerah berdampak pada lahan dan gagal panen hasil pertanian. Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan asuransi pertanian. Sayangnya, asuransi pertanian belum dilaksanakan meski UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah mengamanatkan hal tersebut.

Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuzy mendesak agar aturan mengenai asuransi pertanian ini segera diimplementasikan sesuai amanat UU. “Adanya bencana banjir semakin menyadarkan kita perlunya asuransi pertanian,” ujar politisi PPP ini kepada hukumonline di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Romy –sapaan akrabnya- mengatakan belum efektifnya asuransi pertanian karena aturan turunan dari UU No. 19 Tahun 2013 itu belum juga rampung diselesaikan pemerintah. Akibatnya, asuransi bagi petani belum dapat dianggarkan. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan tersebut agar regulasi perlindungan pertanian dapat segera diimplementasikan, termasuk asuransi pertanian.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam juga berpendapat senada. Ia memahami bila UU No. 19 Tahun 2013 baru saja disahkan pada pertengahan tahun lalu, tetapi itu bukan alasan bagi pemerintah untuk tak menyiapkan aturan turunannya. Ia mendesak agar pemerintah bekerja cepat untuk mengatasi masalah ini.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2013 berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian”.  

Sedangkan, Pasal 37 ayat (2) menyebutkan, “Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat ; bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampai perubahan iklim; dan/atau jenis risiko-risiko lain diatur dengan peraturan menteri”.

Dengan adanya aturan itu, lanjut Ibnu, maka tak ada alasan petani tak mendapat jaminan asuransi. “Jangan petani merugi tidak ada yang menanggung,” ujar politisi PKB ini.

Ibnu menuturkan belum efektifnya perlindungan pertanian ini karena belum adaya lembaga yang memberikan jaminan asuransi bagi petani pada periode 2014. Ia berharap persoalan ini bisa segera dipecahkan agar bila terjadi bencana yang mengakibatkan gagal panen pada 2014, maka ada yang menanggung resiko petani.

Anggota Komisi IV DPR Anton Sukartono Suratto mengatakan ketidakjelasan panen yang tidak menentu akibat gagal panen berdampak pada kehidupan petani. Apalagi dalam rencana anggaran penanganan banjir tidak ada kejelasan anggaran asuransi bagi petani.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat pemerintah selama ini memang telah mengalokasikan anggaran bagi kalangan petani yang mengalami gagal panen. Setidaknya kisaran dana sebesar Rp270-300 miliar pertahun. Namun faktanya, di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. “Bagaimana saat ini pelaksanaannya?” tanyanya.
Tags:

Berita Terkait