Anggota DPR Apresiasi Menteri ATR Tunda Sertipikat Tanah Elektronik
Berita

Anggota DPR Apresiasi Menteri ATR Tunda Sertipikat Tanah Elektronik

Menteri ATR/BPN diingatkan agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat. Seharusnya penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sertifikat tanah. Hol
Ilustrasi sertifikat tanah. Hol

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Sofyan Djalil yang dapat menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar sertifikat elektronik ditunda pemberlakuannya sekaligus mengevaluasi Permen ATR/KBPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.      

"Diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid itu untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik)

Dia mengungkapkan masyarakat resah dengan terbitnya beleid tersebut karena ada kekhawatiran dilakukannya penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik. Dia menilai sertifikat konvensional saja masih banyak masalah, seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan sertifikat, sengketa tanah.

Rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat bisa terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/KBPN No. 1 Tahun 2021 itu. Pasal 16 ayat (3) menyebutkan, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan". Dan Pasal 16 ayat (4) menyebutkan "Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data".

Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Guspardi mengingatkan pada Menteri ATR/BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat. Menurut dia, seharusnya penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.

"Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, namun Menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik ini," katanya.

Tags:

Berita Terkait