Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances
Terbaru

Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances

DPR dan DPD harus dapat merawat dan menjamin fungsi checks and balances terhadap Presiden, baik dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Foto: ADY
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Foto: ADY

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029 baru saja dilantik pada hari ini, Selasa (1/10), di ruang sidang paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta, momentum pelantikan ini harus dijadikan sebagai refleksi dan proyeksi. Baginya, refleksi merupakan hal penting dilakukan untuk menilai kinerja DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024. 

“Terutama berkenaan dengan sejauh mana mandat rakyat yang terformulasi dalam fungsi utama masing-masing lembaga perwakilan rakyat tersebut telah dijalankan dengan paripurna. Berdasarkan Refleksi tersebut, akan menjadi modal untuk melakukan proyeksi perbaikan atau peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat,” kata Umbu dalam pernyataan resmi, Selasa (1/10).

Baca juga:

Dia berpendapat, publik tentu berharap agar kedudukan dan peran lembaga negara dapat dijaga dan dijamin independensinya sebagaimana semangat dan hakikat pembagian kekuasaan dalam UUD NRI 1945. DPR dan DPD harus dapat merawat dan menjamin fungsi checks and balances terhadap Presiden, baik dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. 

Khusus untuk DPR, koalisi partai politik pendukung pemerintah, seharusnya tidak menggerogoti, apalagi menafikan implementasi tugas konstitusional DPR, terutama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. Atau sebaliknya, koalisi pendukung pemerintah tidak boleh menjadi “media” untuk merumuskan kebijakan legislatif yang bersifat elitis.

“Pengalaman penyusunan UU dan perumusan kebijakan anggaran dalam lima tahun terakhir seharusnya menjadi pelajaran berharga agar partisipasi masyarakat benar-benar bermakna (meaningful participation),” ujarnya.

Sementara untuk DPD, peran untuk memberdayakan daerah harus terus digelorakan, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Meski peran DPD tidak sepenuhnya seimbang dengan DPR, Umbu menilai seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran untuk berjuang merepresentasi kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional.

“DPD bisa memperjuangkan agar politik anggaran yang terformulasi dalam APBN benar-benar berpihak pada kepentingan daerah. Ketika daerah berdaya, maka dengan sendirinya pembangunan nasional ikut terwujud dengan baik,” tegas Umbu yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi FH UKSW ini.

Untuk diketahui, prosesi pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI, dipimpin oleh masing-masing pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR RI. Sebelum pengucapan sumpah/janji, masing-masing Sekretaris Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI membacakan Petikan Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPR, DPD, dan MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Sebanyak 732 anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian Muhammad Syarifuddin mendiktekan sumpah jabatan, dilansir dari laman resmi Setkab.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Ketua MA.

Prosesi pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji oleh para wakil kelompok agama, Ketua Mahkamah Agung RI, dan para anggota DPR, DPD, dan MPR RI.

Tags:

Berita Terkait