Anggodo Segera Didakwa
Aktual

Anggodo Segera Didakwa

Inu
Bacaan 2 Menit
Anggodo Segera Didakwa
Hukumonline

Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan Anggodo Widjojo ke pihak penuntutan komisi. "Benar, sudah dilimpahkan ke penuntutan hari ini," tutur juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (12/4).

 

Pengacara Anggodo, Tomson Situmeang usai mendampingi kliennya di KPK membenarkan pernyataan Johan. "Sudah dilimpahkan berkas penyidikan dan penelitian kasus Anggodo ke penuntutan," terangnya.

 

Menurut Johan, penuntut umum pada KPK punya waktu 14 hari untuk menyiapkan surat dakwaan. Seperti diketahui, Anggodo dikenakan sangkaan menghalang-halangi upaya penyidikan perkara korupsi (pasal 21). Serta upaya percobaan korupsi (pasal 15) yang dilakukan bersama-sama orang lain.

 

Mengenai apakah penyidik Mabes Polri yang memeriksa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saat keduanya disangka menerima suap dari Anggodo, Johan menyatakan, "Jika diperlukan dapat diperiksa di pengadilan."

 

"Tetapi, juga tidak harus dihadirkan di pengadilan," imbuh Johan. Dia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa Bibit, Chandra serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Serta baru penyidik Mabes Polri yang diperiksa dari sekian orang.

Tags: