Anggodo Minta Pengadilan Uji Keabsahan SKPP Bibit-Chandra
Berita

Anggodo Minta Pengadilan Uji Keabsahan SKPP Bibit-Chandra

Pengadilan Tipikor segera menyidangkan perkara pidana Anggodo.

Rfq/Inu
Bacaan 2 Menit
Anggodo Minta Pengadilan Uji Keabsahan SKPP Bibit-Chandra
Hukumonline

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kembali dipersoalkan. Jika sebelumnya diajukan komunitas advokat dan lembaga swadaya masyarakat, kali ini oleh Anggodo Widjojo. Anggodo adalah adik kandung Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggodo sendiri masih mendekam dalam tahanan.

 

Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, memastikan perkara Anggodo sudah dilimpahkan ke penuntutan. Dengan demikian perkara dugaan upaya penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan itu segera disidangkan. “Sudah dilimpahkan ke penuntutan,” kata Johan. Penuntut memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan.

 

Permohonan Anggodo menguji keabsahan SKPP tersebut diwakili kuasa hukumnya Bonaran Situmeang. Di depan hakim tunggal Nugroho Setiadji, Senin (12/4) kemarin, Bonaran menerangkan siapa saja yang dimohonkan dan alasan-alasan kliennya mengajukan praperadilan. Pihak termohon adalah jajaran Kejaksaan, dan Bareskrim Mabes Polri.

 

Anggodo, jelas Bonaran, adalah pihak ketiga yang berkepentingan atas SKPP. Setelah SKPP keluar, kliennya menjadi target dan akhirnya dijadikan tersangka. Bonaran berpendapat kliennya adalah saksi dan korban dalam perkara Bibit dan Chandra. Dukungan massa terhadap Bibit dan Chandra menguat setelah percakapan Anggodo dengan sejumlah kalangan diputar di Mahkamah Konstitusi. “Pemohon selaku saksi dan korban dalam perkara tersebut beralasan demi hukum selaku pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan,” jelas Bonaran Situmeang.

 

Bonaran kembali meyakini dugaan sejumlah dana kepada pimpinan KPK, yang diberikan via Ari Muladi. Penyerahan uang dilakukan Ari lewat Deputi Penindakan KPK pada 7 Agustus 2008. Substansi ini belum pernah dibuktikan di pengadilan. Bahkan, nama-nama yang disebut membantah tudingan.

 

Anggodo juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan KPK ke kantor Masaro karena KPK tidak sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi atas perusahaan milik Anggoro Widjojo tersebut. Pemohon beranggapan cukup alasan meneruskan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Apalagi jaksa sudah menyatakan P-21 (lengkap). Itu sebabnya, Anggodo mempermasalahkan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Penghentian penuntutan tidak tepat dan tidak layak,” tandas Bonaran.

Tags: