KPK Tak Bisa Tangani Kasus Anggodo
Berita

KPK Tak Bisa Tangani Kasus Anggodo

Walau sudah memiliki rekaman percakapan Anggodo, karena bukan pejabat penyelenggara negara dan tidak ada percakapan yang jelas mengindikasikan suap, KPK tidak bisa tangani kasus Anggodo.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Kemungkinan ini diamini pengajar hukum pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda. Menurutnya, karena KPK sudah memiliki bukti permulaan terhadap dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan Anggodo, akan lebih mudah untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Sementara, jika Polisi yang menangani, penyelidikan harus dilakukan dari awal. Dimulai dari rekaman asli, kemudian rekaman tersebut harus diverifikasi oleh ahli. Dan bila sudah teridentifikasi asli harus pula dibuktikan unsur-unsur deliknya.

 

“Kalau dikatakan pencemaran nama baik, nama baik siapa yang dicemarkan? Yang membuat ini terbuka di publik kan MK, bukan dia (Anggodo). Kalau dikatakan sebagai penyuapan, menyuap siapa? Ary Muladi bukan pegawai negeri, bukan pejabat. Menyuap orang KPK, kan terputus sampai di Ary Muladi”. Kemudian, lanjut Huda, “kalau dikatakan pengancaman, itu omongan telepon. Saya bilang sama mbak, saya mau bunuh si Eko misalnya. Kalau itu dibilang pengancaman, oh enggak. Kalau saya bilang di depan Eko, Ko, kamu saya mau bunuh. Itu baru pengancaman”.

 

Belum lagi, kemungkinan penanganan yang tidak obyektif, mengingat sejumlah anggota Polri tersebut, bahkan melakukan percakapan langsung dengan Anggodo (terungkap dalam sidang MK). “Nah, karena menurut persepsi publik Anggodo mengatur Kejaksaan dan Polisi. Jadi, kemungkinan yang terima uang dari Anggodo adalah mereka. Sehingga, kalau Polisi suruh menyidik dia sendiri kan bisa jadi ada kendala teknis yang besar”.

 

Untuk itu, KPK lah yang sebaiknya menangani kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Anggodo. Huda meyakini, KPK memiliki bukti yang lebih banyak dari pada sekedar rekaman yang diputar di MK. “(Rekaman yang diputar di MK) sudah disusun berdasarkan suatu cerita, kriminalisasi KPK. Padahal, menurut saya, mungkin yang disadap lebih banyak dari itu”.

 

Sedang ditangani polisi

Atas kemungkinan penanganan kasus Anggodo yang diserahkan kepada KPK, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan angkat bicara. Menurutnya, karena Anggodo bukanlah penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum, KPK tidak dapat melakukan penanganan terhadap kasus Anggodo. “Beliau kan bukan penyelenggara negara. KPK kan hanya berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang berstatus aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan melakukan korupsi. Kalau bukan melakukan korupsi, tentunya kita tidak bisa”.

 

Kemudian, meski sejumlah aparat penegak hukum disebut-sebut, bahkan melakukan percakapan langsung dengan Anggodo (dalam rekaman), KPK tetap tidak dapat melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap adik Anggoro Widjojo ini. Karena, Tumpak melanjutkan, percakapan yang terekam tidak mengindikasikan dengan jelas adanya tindak pidana korupsi. “Ya apa pembicaraan itu korupsi? Itu kan ngatur-ngatur perkara itu kan bukan korupsi. Kan jadi nggak tahu kasus korupsi apa kalau gitu”.

 

Nyatanya, Polisi sendiri mencium adanya tindak pidana penyuapan. Mengapa KPK malah berdalih tidak ada dugaan tindak pidana korupsi? Ketika ditanyai, mengapa KPK tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memperjelas adanya dugaan tindak pidana penyuapan, Tumpak hanya menjawab, “nah, itu kan sedang ditangani oleh instansi yang bersangkutan (Polisi-red)”.

Tags: