KPK Tak Bisa Tangani Kasus Anggodo
Berita

KPK Tak Bisa Tangani Kasus Anggodo

Walau sudah memiliki rekaman percakapan Anggodo, karena bukan pejabat penyelenggara negara dan tidak ada percakapan yang jelas mengindikasikan suap, KPK tidak bisa tangani kasus Anggodo.

Nov
Bacaan 2 Menit
KPK Tak Bisa Tangani Kasus Anggodo
Hukumonline

Sampai saat ini Polri masih belum menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik Direktorat II Ekonomis Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri belum memiliki cukup bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Padahal, penyidik, bahkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) berulang kali mengatakan sudah ada enam sangkaan yang dapat dikenakan kepada Anggodo. Yakni, pencemaran nama baik, penyuapan, penghinaan terhadap institusi dan pejabat, fitnah, dan pengancaman.

 

Tapi, apa mau dikata, enam sangkaan itu belum cukup untuk memposisikan Anggodo sebagai tersangka. Padahal, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober lalu, secara gamblang publik menyaksikan rekaman percakapan Anggodo yang mencoba “mengkondisikan” dua pimpinan KPK non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Dengan cara, memasuki institusi penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.

 

Atas dugaan tersebut, Direktur II Eksus Raja Erizman mengatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dalam rekaman itu. Namun, sampai saat ini, baru beberapa saksi yang diperiksa, termasuk Ary Muladi dan Edy Sumarsono. Bukti rekaman percakapan itu sendiri masih belum diperiksa, karena baru minggu lalu KPK menyatakan bersedia untuk memberikan rekaman asli percakapan Anggodo kepada penyidik.

 

Dengan demikian, menjadi hal wajar jika penyidik hingga kini belum dapat meningkatkan status Anggodo dari terlapor menjadi tersangka. Kesulitan untuk menjerat Anggodo ini diakui pula oleh Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna. Menurutnya, karena penyidik harus memulai penyelidikan dari awal, tidak dapat secepat itu menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

 

Alangkah lebih mudah, Nanan melanjutkan, apabila KPK sendiri yang menangani kasus Anggodo. Karena, selain telah melakukan penyelidikan terhadap Anggodo, KPK juga telah mengantongi banyak bukti. “Harapan kita justru kemarin adalah apakah juga tidak mungkin untuk mempermudah seandainya KPK yang tangani Anggodo dalam hal dugaan percobaan penyuapan. Karena kan dia (KPK) sudah ada buktinya di sana. Yang banyak punya itu kan KPK”.

 

Sehingga, Nanan mengatakan, bukan tidak mungkin penyidik menyerahkan kasus Anggodo ini (khusus untuk dugaan penyuapan) kepada KPK. “Polisi sudah sampai sini, ada kesulitan karena buktinya ada di KPK. KPK menganggap Anggodo ada keterlibatan (dengan kasus Anggoro Widjojo) sehingga disadap. Jadi kenapa nggak diserahkan kepada KPK. Ini kan lebih tepat dari pada Polisi mengusut dari bawah lagi”.

Tags: