Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi
Utama

Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi

Rekayasa Anggodo pada pimpinan KPK terungkap.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Keterangan lain yang memberatkan Anggodo disampaikan Kasubag Pengadaan Khusus Departemen Kehutanan Joni Aliando. Dia mengaku dirinya diperintahkan Anggodo lalu diulang oleh Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo untuk meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

"Tujuannya, jika dipanggil KPK sebagai saksi, bisa diwakili LPSK," tukas Joni. Dia dan Putranefo mengaku mengikuti perintah Anggodo karena merasa tertekan saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait korupsi pengadaan SKRT.

 

Joni mengaku beberapa kali menjadi Panitia Pengadaan di Dephut. Saat empat kali pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), dia menunjuk langsung Masaro.

 

Anggodo Tolak Disidang

Sebelum mendengarkan saksi, tim penasihat hukum Anggodo menolak perkara terdakwa diteruskan. Mereka meminta perkara Anggodo diperiksa setelah perkara dugaan pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berkekuatan hukum tetap.

 

"Karena sesuai dengan pasal 156 KUHAP," terang Teguh Samudra, pengacara Anggodo yang lain.

 

Menurut tim penasihat hukum, permintaan itu dilandasi karena upaya banding Kejaksaan Agung atas putusan tingkat pertama permohonan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kedua pimpinan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan KUHAP maka putusan PT DKI sudah berkekuatan hukum tetap. “Sehingga harus didahulukan karena perkara ini akar dari perkara Anggodo,” tukasnya.

 

Pasal 156 ayat (4) KUHAP berbunyi, “Dalam hal perlawanan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum, diterima oleh Pengadilan Tinggi maka dalam waktu 14 hari PT dengan surat penetapannya membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.”

 

Menanggapi itu, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba sempat menghentikan sidang sementara untuk bermusyawarah. Saat dibuka kembali, Tojkorda menyatakan majelis hakim menolak permohonan tim penasihat hukum terdakwa.

Tags:

Berita Terkait