Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara
Aktual

Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

Fat
Bacaan 2 Menit
Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara
Hukumonline

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Anggodo Widjojo hukuman enam tahun penjara karena dinilai secara jelas telah melakukan upaya percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan yang tengah dilakukan lembaga anti korupsi tersebut. Hal tersebut diutarakan JPU Anang Supriyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/8).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut adik buronon KPK Anggoro Widjojo itu dengan hukuman denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," ujarnya.

Di persidangan, lanjut Anang, terdakwa juga dinilai tidak bekerja sama dengan baik dengan mempersulit persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Kesemua ini masuk dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Tags:

Berita Terkait