Angggodo Minta Pengadilan Aanmaning Kejaksaan
Berita

Angggodo Minta Pengadilan Aanmaning Kejaksaan

Keputusan Kejaksaan mengeluarkan seponering dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa

Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggodo minta Pengadilan Aanmaning kejaksaan selaku <br> pemohon prapradilan atas SKPP atas Bibit Samad <br> Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto: Sgp
Anggodo minta Pengadilan Aanmaning kejaksaan selaku <br> pemohon prapradilan atas SKPP atas Bibit Samad <br> Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto: Sgp

Langkah Kejaksaan Agung menghentikan perkara lewat seponering –biasa disebut deponering—mengecewakan Anggodo Widjojo. Selaku pemohon prapradilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Anggodo merasa dirugikan Kejaksaan. Karena itu, melalui pengacara Bonaran Situmeang, mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan untuk menegur Kejaksaan. Permohonan aanmaning itu disampaikan Bonaran ke PN Jakarta Selatan, Senin (01/11).

 

Dalam suratnya, Bonaran meminta pengadilan segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) No.152 PK/Pid/2010 juncto dua putusan judex factie sebelumnya. Putusan itu, kata Bonaran, mewajibkan Kejaksaan Agung selaku eksekutor melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau. “Oleh karena itu kami mohonkan pengadilan untuk melakukan teguran atau aanmaning kepada Kejaksaan Agung selaku termohon yang berpekara dalam hal ini,” katanya.

 

Dia berharap Kejaksaan Agung dapat mematuhi seluruh putusan pengadilan, termasuk putusan PK Mahkamah Agung. Selaku eksekutor, sudah selayaknya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan negara hukum, bukan sebaliknya mengesampingkan perkara. Putusan praperadilan yang ‘memenangkan’ kliennya telah berkekuatan hukum tetap. “Bukankah kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

 

Bonaran berpandangan putusan pengadilan tersebut merupakan perintah yang tidak bisa ditolak. Dengan kata lain, kejaksaan harus mematuhi putusan tersebut. Kejaksaan Agung tidak mempunyai pilihan untuk mengesampingkan perkara dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. Pengadilan memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diteruskan karena SKPP dianggap tidak sah. “Atau memang putusan di negara ini tidak dilaksanakan,” imbuh Bonaran.

 

Bonaran menilai persoalan utama bukan pada seponering, melainkan agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan isi putusan praperadilan. Kalau Kejaksaan Agung enggan melaksanakan putusan tersebut, persidangan hanya mubazir. “Kalau seponering tidak bisa digugat, tidak benar. Kan kita bersidang, hasilnya apa? Hai Jaksa Agung, Anda lanjutkan putusan Bibit dan Chandra, itu isinya,” seru lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

 

Ditegaskan Bonaran, tak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh Kejaksaan karena proses hukumnya sudah sampai PK. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sendiri menyatakan alat bukti sudah cukup untuk membawa Chandra dan Bibit ke pengadilan. Karena itu, ia berpendapat seponering tak ubahnya sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. “Saya yakin itu perbuatan melawan hukum, itu adalah gambaran yang sangat jelek dan kinerja buruj bagi penegakan hukum. Itu perintah hakim yang tidak masu mereka jalankan. Sebuah institusi tiak mau menjalankan perintah hakim, mau kemana kita,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan seponering merupakan upaya demi kepentingan umum yang lebih luas yaitu pemberantasan korupsi. Kejaksaan khawatir jika perkara Bibit dan Chandra disidangkan akan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Langkah menerbitkan seponering, kata Darmono, bukan sebagai upaya melindungi kedua pimpinan KPK itu, melainkan dalam rangka melindungi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian bahwa deponering ini mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum itu adalah merupakan langka final yang dilakukan oleh kejaksaan dalam rangka menyelesaikan kasus ini,” tukasnya akhir pekan lalu.

Tags: