Anggaran Penurunan Stunting Rp34,1 Triliun, Titik Rawan Korupsi
Terbaru

Anggaran Penurunan Stunting Rp34,1 Triliun, Titik Rawan Korupsi

Pengalokasian dana yang cukup besar perlu diikuti pengelolaan dana yang baik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pada aspek pengadaan juga terdapat pengadaan barang yang tidak dibutuhkan sebagai contoh untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa analisis kebutuhan objek. Hal ini membuat pengadaan barang yang tidak berguna bagi masyarakat.

Pengadaan alat peraga (pendukung kampanye) juga bersifat sentralistis yang menyebutkan bahwa terdapat keterbatasan peran vendor. Vendor yang menyediakan alat tersebut harus mendapat lisensi dari BKKBN.

Pada aspek pengawasan, belum ada pedoman teknis untuk APIP dalam melakukan audit atau pengawasan khusus terkait pelaksanaan program.

“Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” tegas Niken.

Dari berbagai temuan tersebut, KPK kemudian menyampaikan beberapa rekomendasinya.

Pada aspek penganggaran, KPK merekomendasikan adanya integrasi perencanaan dan penganggaran antara pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih alokasi anggaran. Kedepannya juga dibutuhkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBDnya.

“Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting.” jelas Niken.

Selanjutnya pada aspek pengadaan, perlu adanya kajian efektivitas dari barang yang dihasilkan dan beban administrasi dengan mempertimbangkan kebutuhan objek sehingga dapat bermanfaat. K/L juga perlu mempersiapkan dengan baik juknis dan koordinasi dengan LKPP terkait kesesuaian barang yang tampil di e-katalog.

Tags:

Berita Terkait