Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah
Pro Bono Champions 2019

Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah

Advokat tidak boleh terlena dengan program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah dengan harapan dapat mengakses anggaran bantuan hukum.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Begini Sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia 2019-2021)

 

Kedua, Perlu adanya ketegasan sanksi dari setiap Organisasi Induk Advokat dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing advokat untuk wajib melaksanakan Pro Bono pada setiap perpanjangan Kartu Advokat. Ketiga, Benny berpesan agar perlu dimasukannya materi Pro Bono dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Terkahir, Benny mengajak semua pihak untuk menyikapi secara serius amanah Peraturan Pemerintah (PP) No.83 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Dalam Pasal 15 ayat (2) mengamanahkan pembentukan unit kerja yang secara khusus menangani pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma, yaitu kepada masing-masing induk organisasi advokat.

 

Bersamaan dengan langkah-langkah tersebut, Benny mengatakan pihaknya tengah berupaya memberikan ruang pelaporan terhadap setiap perkara yang ditangani secara Pro Bono, khususnya oleh advokat-advokat yang terdaftar dalam 524 PBH terakreditasi. Pelaporan tersebut melalui fitur Pro Bono dalam Aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum) dan dapat digunakan sebagai pertimbangan kenaikan akreditasi OBH.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) di Indonesia, Betty Chung, menyampaikan apresiasinya terhadap organisasi advokat di Indonesia yang telah menekankan dan mensyaratkan pelayanan Pro Bono selama ini.

 

Fokus pada peningkatan pelayanan Pro Bono akan memperluas akses bantuan hukum dan juga meningkatkan kesejahteraan individu maupun masyarakat serta martabat manusia,” ungkapnya.

 


Menurut Betty, acara semacam Konferensi Pro Bono ini akan membantu menjawab tantangan bagi advokat untuk melakukan pekerjaan Pro Bono dan solusi yang mungkin relevan untuk menjawab tantangan-tantangan terkait Pro Bono.

 

“Anda akan memiliki kesempatan untuk mengambil bagian aktif dalam diskusi yang mengevaluasi pengarusutamaan budaya Pro Bono pada advokat swasta. Anda juga akan mempelajari praktik terbaik untuk menerapkan, menelusuri, dan memberi insentif untuk persyaratan Pro Bono yang efektif yang akan memperluas pelayanan bantuan hukum,” ujar Betty.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait