Anggaran MA Tahun 2025 Bakal Ditambah Rp3 Triliun, Anggota Dewan Ingatkan Catatan BPK
Terbaru

Anggaran MA Tahun 2025 Bakal Ditambah Rp3 Triliun, Anggota Dewan Ingatkan Catatan BPK

Khususnya catatan mengenai pengelolaan dan pembayaran gaji hakim dan pegawai yang dinilai belum sesuai ketentuan. Padahal pembayaran gaji merupakan kegiatan rutin yang harus menjadi perhatian utama.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat membahas usulan anggaran MA, KY dan  MK periode 2025 bersama dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Kamis (13/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat membahas usulan anggaran MA, KY dan MK periode 2025 bersama dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Kamis (13/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY) menghasilkan sejumlah kesimpulan. Antara lain sepakat memperjuangkan tambahan anggaran untuk tahun 2025 bagi ketiga lembaga itu salah satunya MA sebesar Rp3 Triliun.

Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh mengatakan komisi yang membidangi hukum di DPR dapat menerima penjelasan usulan program MA dengan pagu indikatif tahun anggaran sebesar Rp12.152.558.495.000. Karenanya, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal mengupayakan kenaikan anggaran tersebut.

“Dan akan memperjuangkan usulan tambahan Rp3.009.738.467.000 sehingga 15.162.296.962.000,” ujarnya saat membacakan sebagian kesimpulan rapat di ruang Komisi III DPR, Kamis (13/6/2024).

Baca juga:

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Aras mengatakan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tempatnya bernaung berkomitmen mendukung penambahan anggaran tersebut. Penambahan itu diperlukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari para keadilan.

“Kami dari Fraksi PPP akan memberikan dukungan bagi ketiga lembaga (MA,MK, dan KY) untuk melayani pencari keadilan,” ujarnya.

Aras mengingatkan MA dan KY untuk mencermati catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dan pembayaran gaji hakim dan pegawai yang dinilai belum sesuai ketentuan. Padahal pembayaran gaji merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kedua lembaga sehingga harus menjadi perhatian utama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait