Anggaran Kemenhut Bertambah untuk Beli Helikopter
Berita

Anggaran Kemenhut Bertambah untuk Beli Helikopter

Agar pengawasan hutan oleh Kemenhut mudah.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggaran Kemenhut Bertambah untuk Beli Helikopter
Hukumonline

Komisi IV DPR menyepakati anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2014 melebihi Rp4,977 triliun. Termasuk menyetujui penambahan anggaran Rp1,499 triliun. Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IV, Firman Subagyo, Kamis (4/7).

Penambahan anggaran Rp 1,229 triliun untuk program peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat senilai Rp840,2 miliar. Lalu, program perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan Rp159 miliar, penyuluhan dan pengembangan SDM Rp91,528 miliar, program penelitian Rp64 miliar dan pengadaan helikopter dalam rangka perlindungan hutan Rp75 miliar.

Firman mengakui tugas Kemenhut terlampau berat terhadap pengawasan hutan. Itu sebabnya perlu difasilitasi saat menjalankan tugas memantau hutan. Ia menyetujui dengan usulan Kemenhut sepangan mendapat penjelasan detail dari pihak Kemenhut. Karena itu, ia meminta pejabat eselon I  Kemenhut menggelar rapat kembali dengan DPR untuk menjelaskan secara rinci.

Menteri Kehutanan Zulkilfi Hasan menuturkan pengawasan hutan yang sedemikian luas tak dapat dilakukan melalui jalur darat. Misalnya, jika mengawasi hutan seluas satu provinsi perlu waktu lima tahun.

Oleh karena itu, dengan menggunakan helikopter dapat dengan mudah melakukan pemantauan. Salah satunya meminimalisir kebakaran hutan. Ia optimistis, “Pengesahan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) akan lebih efektif pelaksanaan pengawasan hutan.”

Dikatakan Zulkifli, Kemenhut merasa kecolongan atas peristiwa kebakaran hutan di Riau. Pasalnya sosialisasi ke berbagai daerah sudah dilakukan agar tetap mewaspadai terjadinya kebakaran hutan. Ia beralasan, pihaknya tidak menduga cepatnya pergantian musim, dan terjadinya kekosongan posisi Gubernur Riau lantaran tersandung persoalan hukum. “Tapi nanti kalau RUU P3H ini keluar, kita sikat (pelaku pembakaran hutan, red),” ujarnya.

Anggota Komisi IV dari F-PDIP, Djoko Ujiyanto menuding Zulkifli tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pemadaman kebakaran lebih dominan dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, dia juga menyesalkan sikap Kemenhut yang belum memanggil sejumlah pengusaha, yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. "Jika ada pengusaha yang melakukan pembakaran, maka cabut izinnya. Karena penerima hak itu adalah pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan situasi, dan kita harus waspadai semua. Panggil itu pengusaha-pengusaha itu semua, karena ini masalah internasional," tegasnya.

Anton Sihombing anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar itu pun punya pandangan senada. Menurutnya persoalan kebakaran kerap terjadi di wilayah Indonesia. Perlunya anggaran khusus Kemenhut dalam penanganan kebakaran hutan. Selain melakukan penelitian terhadap titik rawan kebakaran hutan, fasilitas kendaraan berupa helikopter tetap dibutuhkan. Selama ini, pencegahan kebakaran hutan seperti tak berhasil.

Untuk itu diperlukan penindakan pemadaman dengan pola yang cepat dan sigap agar kebakaran hutan tidak menjalar lebih jauh. Apalagi, negara tetangga sudah meluapkan komplainnya terhadap asap yang sampai ke negara Malaysia dan Singapura. “Ini menjadi isu internasional, dan saya kita perlu kita support pengadaan helikopter,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Dibebankan ke Kemenhut
Bagi kebanyakan orang, penanganan kebakaran hutan menjadi tugas Kemenhut. Padahal, tugas itu bukan menjadi beban Kemenhut. Namun Ian Siagian, anggota Komisi IV berpendapat Kemenhut harus melakukan antisipasi agar peristiwa kebakaran tidak terjadi lagi. “Terkait masalah Riau, belum ada langkah Kemenhut untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.

Kolega Ian se-fraksi, Marsanto menambahkan, sebaiknya Kemenhut melakukan nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pasalnya, terkait kebakaran hutan Riau yang menangani justru BNPB. “Untuk itu saya sarankan ada baiknya Kemenhut melakukan MoU dengan BNPB,” ujarnya.

Menanggapi Ian dan Marsanto, Zulkifli mengatakan tak hanya DPR yang menilai kebakaran hutan harus ditangani Kemenhut. Tetapi masyarakat luas pun demikian. Menurutnya, Kemenhut selama ini telah menggalakan program pencegahan kebakaran hutan ke berbagai daerah.

Zulkifli berpendapat, kebakaran hutan awalnya kerap terjadi dari perkebunan. Namun lantaran Kemenhut memiliki program pencegahan pembalakan, makanya kerap dimintakan turun tangan menangani kebaran hutan. Padahal kata Zulkifli, penanganan kebakaran hutan bukan menjadi kewenangan Kemenhut. “Makanya kalau kebakaran kita yang dibebankan. Tapi tak apalah ini negara kita,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait