Angelina Tetap Bantah Tuduhan Nazaruddin
Berita

Angelina Tetap Bantah Tuduhan Nazaruddin

Pemeriksaan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang dituduhkan ke Angie.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

"Kami melakukan pemeriksaan Angelina sebagai saksi tentu ada kebutuhan kita untuk meminta keterangan terhadap yang bersangkutan, baik (pengembangan) dari data yang dimiliki KPK maupun dari keterangan-keterangan yang disampaikan saksi dan oleh tersangka," tutur Johan saat dihubungi.

 

Terkait kasus ini, Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dianggap terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Rp3,2 miliar dan Nazaruddin Rp4,3 miliar. PT Duta Graha merupakan perusahaan pelaksana proyek wisma atlet. 

 

Selain keduanya, Sesmenpora Wafid masih menjalani persidangan. Sedangkan Nazaruddin masih berstatus tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Nazaruddin selaku penyelenggara negara diduga telah menerima suap dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Tags: