Andriansyah Tiawarman, Lulusan FH UI yang Concern Terhadap Pendidikan dan Ekosistem Hukum
Terbaru

Andriansyah Tiawarman, Lulusan FH UI yang Concern Terhadap Pendidikan dan Ekosistem Hukum

Dari putra daerah, merantau, bertemu banyak orang, dan merintis karier di ibu kota.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman. Foto: istimewa.
Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman. Foto: istimewa.

Tahunan berlalu, masa kuliah selalu punya tempat tersendiri di hati mahasiswanya. Selain punya peran fundamental dalam pengembangan kapasitas akademis dan pengetahuan teoretis, universitas—atau dalam hal ini fakultas hukum—juga menjadi wadah ‘berlatih’ para profesional hukum yang secara praktik, mampu membawa perubahan signifikan. Pandangan serupa juga diamini Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat menceritakan kenangan dan pengalamannya menimba ilmu.

 

Andriansyah memulainya dengan pernyataan yang tak muluk. Baginya, menjadi mahasiswa FH UI saat itu, sudah merupakan satu kebanggaan sendiri. Semua orang mengenal FH UI dan karena itu, wajar jika ada puluhan ribu orang yang berjuang dan bersaing hanya untuk dapat ‘kursi’. Sebagai anak daerah yang berasal dari Padang Sidimpuan, Andriansyah pun paham, perjalanannya akan panjang. Dari proses seleksi, perkuliahan, masa rantau, hingga kelak meniti karier di ibu kota.

 

Kukuh menjalani prosesnya tahap demi tahap, Andriansyah meyakini FH UI tidak hanya mengajarinya soal ilmu hukum, tetapi juga kehidupan. Berawal dari kamar asrama dan berinteraksi dengan orang-orang dengan beragam latar belakang, mulai saat itu jalan terbuka lebar. Pun ketika menjalani perkuliahan, FH UI mempersiapkan mahasiswanya untuk jadi mandiri dan terampil. Sebagaimana yang dikatakan oleh Andriansyah: ibarat ingin makan pisang goreng, UI hanya akan memberikan pisang. Cara mengolah atau memanfaatkannya, akan diserahkan penuh kepada mahasiswa. 

 

“UI membentuk diri saya menjadi pribadi yang tangguh, kukuh, dan tahan banting. Kami tidak dimanja. Kalau memang mau berhasil, harus berjuang sendiri. Tidak ada istilah ‘disuapi’,” kenang Andriansyah.

 

Maka selama jadi mahasiswa FH UI, Andriansyah tidak ingin buang kesempatan. Ia gemar mengikuti kegiatan yang jarang diikuti; atau dimiliki oleh orang maupun lembaga lain. Ia sendiri pernah tergabung sebagai bagian dari Mahkamah Mahasiswa UI—satu-satunya lembaga yudikatif di universitas pada saat itu. Salah satu yang paling berkesan, ia berkesempatan menjadi hakim yang memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Raya terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia terkait Syarat Calon Ketua BEM UI.

 

“Kasus ini sangat kontroversial. Bahkan sampai ada dissenting dan occuring opinion-nya. Kami sampai dipanggil Rektorat dan akun Twitter kami sempat di-hack. Sungguh pengalaman yang luar biasa dan sampai saat ini, saya rasa belum ada kontroversi yang mengalahkan putusan tersebut,” kata Andriansyah.

 

Tidak hanya di Mahkamah Mahasiswa, Andriansyah tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) pada 2011. Di sana, ia pernah diberikan amanah sebagai Pimpinan Sidang Presidium Kongres PERMAHI Medan, Ketua DPC PERMAHI Jakarta, hingga Ketua Umum DPP PERMAHI yang membawahi PERMAHI seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait