Andra Agussalam, Lolos e-KTP Hingga Terjaring Suap Bagasi
Berita

Andra Agussalam, Lolos e-KTP Hingga Terjaring Suap Bagasi

Andara diduga menerima uang suap sebesar Sing$96.700 proyek pengadaan bagasi di sejumlah bandara yang dikerjakan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Ia pernah disebut menerima uang Rp1 miliar dalam kasus korupsi e-KTP.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya itu Andra disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Taswin selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Andra ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang K4, sementara Taswin di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

 

Tersangkut kasus e-KTP

Poin yang cukup menarik yaitu Andra disebut dalam putusan kasasi dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto turut kecipratan aliran dana atau turut diperkaya dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun pada saat menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri periode 2008–2015.

 

Dalam putusan MA tersebut, Andra bersama direksi PT LEN Industri lainnya ketika itu, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto, dan Direktur Teknologi dan Industri Darman Mappangara masing-masing menerima Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.

 

Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk perkara e-KTP ini, salah satunya pada 22 April 2019 lalu. Andra dipanggil bersama Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, pegawai BUMN atau Direktur Utama PT SEI Agus Iswanto, staf PT LEN Industri Andi Rahman, Direktur Administrasi, Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, dan karyawan PT LEN Industri Musrid Indarto untuk tersangka Markus Nari.

 

Siapa Andra?

Mengutip laman resmi AP II bahwa Andra diangkat menjadi Direktur Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham AP II No: SK-08/MBU/01/2015 pada 15 Januari 2015 lalu. Ia lahir di Jakarta pada 24 Maret 1964 atau saat ini berusia 55 tahun.

Tags:

Berita Terkait